Kamis 21 Jul 2022 17:57 WIB

10 Daftar Aplikasi Digital Banking yang Terdaftar PSE Kominfo

10 daftar digital banking yang resmi diakui berasal dari bank besar di Indonesia

Rep: Novita Intan / Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Nasabah melakukan transaksi Cardless untuk transaksi Tarik Tunai Tanpa Kartu dari Super App OCTO Mobile di Mesin Tarik Setor Tunai CIMB Niaga. Octo Mobile PT Bank CIMB Niaga Tbk terdaftar sebagai salah satu aplikasi digital banking dari 10 bank besar
Foto: REPUBLIKA
Nasabah melakukan transaksi Cardless untuk transaksi Tarik Tunai Tanpa Kartu dari Super App OCTO Mobile di Mesin Tarik Setor Tunai CIMB Niaga. Octo Mobile PT Bank CIMB Niaga Tbk terdaftar sebagai salah satu aplikasi digital banking dari 10 bank besar

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sejumlah perusahaan baik asing maupun domestik terpantau sudah mendaftarkan diri sebagai penyelenggara sistem elektronik (PSE) lingkup privat, termasuk aplikasi digital milik bank. Adapun peraturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat. 

Adapun manfaat bagi PSE yang terdaftar di antaranya teridentifikasi secara jelas pada laman Kementerian Komunikasi dan Informatika, lebih dipercaya masyarakat, membangun pemetaan ekosistem penyelenggaraan sistem dan transaksi elektronik, serta merupakan tanda bukti telah resmi terdaftar Kementerian Komunikasi dan Informatika. 

Pada laman pse.kominfo.go.id, sebanyak 183 perusahaan asing telah terdaftar ke dalam PSE, beberapa di antaranya Snapchat, Twitter, Webtoon, LINE, Get Contact, hingga WhatsApp.com. Adapun, sistem elektronik yang dihentikan sementara terdapat 12 perusahaan asing. 

Berikut adalah daftar lengkap aplikasi digital banking dari 10 bank besar yang terdaftar PSE antara lain: