REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sejumlah perusahaan baik asing maupun domestik terpantau sudah mendaftarkan diri sebagai penyelenggara sistem elektronik (PSE) lingkup privat, termasuk aplikasi digital milik bank. Adapun peraturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat.
Adapun manfaat bagi PSE yang terdaftar di antaranya teridentifikasi secara jelas pada laman Kementerian Komunikasi dan Informatika, lebih dipercaya masyarakat, membangun pemetaan ekosistem penyelenggaraan sistem dan transaksi elektronik, serta merupakan tanda bukti telah resmi terdaftar Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Pada laman pse.kominfo.go.id, sebanyak 183 perusahaan asing telah terdaftar ke dalam PSE, beberapa di antaranya Snapchat, Twitter, Webtoon, LINE, Get Contact, hingga WhatsApp.com. Adapun, sistem elektronik yang dihentikan sementara terdapat 12 perusahaan asing.
Berikut adalah daftar lengkap aplikasi digital banking dari 10 bank besar yang terdaftar PSE antara lain: