Kamis 21 Jul 2022 18:02 WIB

Ariel Noah Apresiasi Kebijakan Lagu Bisa Jadi Jaminan Pinjaman Bank

PP No. 24 Tahun 2022 memungkinkan lagu menjadi jaminan bank.

Vokalis Noah Ariel. Menurut Ariel, lagu yang sudah dipatenkan memiliki nilai tertentu. Ia menyambut baik kebijakan yang memungkinkan lagu untuk dijadikan jaminan bank.
Foto: ANTARA/Asprilla Dwi Adha
Vokalis Noah Ariel. Menurut Ariel, lagu yang sudah dipatenkan memiliki nilai tertentu. Ia menyambut baik kebijakan yang memungkinkan lagu untuk dijadikan jaminan bank.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Vokalis band Noah, Ariel, menyambut baik kebijakan terbaru pemerintah yang membuat kekayaan intelektual seperti lagu bisa dijadikan sebagai jaminan utang ke bank. Ia menyebut, lagu yang sudah dipatenkan memang ada nilainya dan nilai agunan mungkin tergantung seberapa besar value lagu tersebut.

"Kalau bisa dijadikan jaminan saya senang, sebagai musisi saya senang karena karya (musik) akhirnya punya value di mata hukum," kata Ariel di Jakarta, Kamis (21/7/2022).

Baca Juga

Pemerintah telah mengesahkan PP No. 24 Tahun 2022 tentang Ekonomi Kreatif yang diharapkan dapat mendorong industri kreatif dalam penyediaan dana atau pinjaman antara lembaga keuangan bank dengan pihak pelaku ekonomi kreatif tersebut. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2022 diterbitkan untuk memudahkan pelaku ekonomi kreatif (ekraf) mendapatkan sumber pembiayaan dari lembaga keuangan bank atau lembaga keuangan nonbank.

Hal ini memungkinkan produk kekayaan intelektual seperti lagu, lukisan, film, bahkan seni pertunjukan dapat dijadikan sebagai jaminan utang ke bank. Pelaku ekraf pun ramai mengapresiasi kebijakan tersebut.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement