Kamis 21 Jul 2022 18:21 WIB

Kominfo Surati PSE Belum Mendaftar, Beri Ultimatum Sanksi Pemblokiran dalam Lima Hari

Kemenkominfo melakukan pendataan PSE lingkup privat berdasarkan jumlah trafik.

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Andri Saubani
Dirjen Aptika Kemkominfo Semuel Abrijani Pangerapan memberikan waktu lima hari kerja kepada PSE lingkup privat yang belum mendaftar. (ilustrasi)
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Dirjen Aptika Kemkominfo Semuel Abrijani Pangerapan memberikan waktu lima hari kerja kepada PSE lingkup privat yang belum mendaftar. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Komunikasi dan Informatika segera menyurati Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) lingkup privat yang belum mendaftar hingga batas 20 Juli 2020. Surat berisi peringatan agar PSE segera mendaftar dalam lima kerja.

"Bagi yang tidak mendaftar per deadline kita akan kirimkan surat peringatan untuk segera melengkapi dengan batas waktu yang kita sepakati ada lima hari kerja, lima hari kerja kalau tidak (dilakukan) maka proses pemblokiran sudah berjalan," ujar Dirjen Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan dalam keterangan persnya secara daring, Kamis (21/7/2022).

Baca Juga

Semuel menjelaskan, Kementerian Kominfo dalam melakukan pendataan PSE privat dengan mengelompokkan berdasarkan 100 trafik terbesar terlebih dahulu pada hari ini. Kemudian esok 1.000 trafik terbesar di Indonesia, selanjutnya 10 ribu trafik berdasarkan jumlah trafiknya.

Semuel mengatakan, dari pendataan 100 PSE privat terbesar di Indonesia ada beberapa yang belum mendaftar, di antaranya yakni Roblox, Opera, Linkedln, Amazon, Alibaba, Yahoo, Bing, Steam, DOTA, Epic Games, Origin, Battle.net, Counter-Strike.

"Ini suratnya sudah dilayangkan dan mereka diberi waktu ultimatum lima hari kerja untuk daftar, kalau tidak ini  akan masuk sistem pemblokiran kita," ujar Semuel.

Semuel mengatakan, nantinya pemblokiran akan bersifat sementara. Jika PSE privat yang diblokir mendaftar, maka otomatis hilang dari sistem pemblokiran atau normalisasi.

Sedangkan untuk Google yang sebelumnya baru Google Cloud yang terdaftar. Semuel mengatakan, kini PT Google Indonesia sudah menambah PSE yang didaftarkan mulai dari Youtube, Google search engine, Google Play Store dan Google Maps.

Secara keseluruhan, total jumlah PSE privat yang telah terdaftar hingga konferensi pers digelar yakni 8.276 PSE. Terdiri dari PSE privat domestik 8.069 dan PSE privat asing yang berbadan hukum asing ada 207.

"Ini data terakhir tapi ini kan bertambahnya cepat," ujar Semuel.

 

photo
Perubahan Facebook Menjadi Meta - (Republika)

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement