Kamis 21 Jul 2022 20:41 WIB

Mencari Hakim Adhoc HAM Bebas Kepentingan untuk Sidang Paniai Berdarah

Pansel menegaskan berupaya mendapatkan hakim adhoc terbaik.

Suasana tahapan seleksi akhir calon hakim adhoc HAM yaitu sesi wawancara di Pusdiklat MA, Bogor pada Rabu (20/7). Kegiatan itu diikuti oleh 33 peserta yang telah lolos tes tertulis.
Foto: Republika/Rizky Suryarandika
Suasana tahapan seleksi akhir calon hakim adhoc HAM yaitu sesi wawancara di Pusdiklat MA, Bogor pada Rabu (20/7). Kegiatan itu diikuti oleh 33 peserta yang telah lolos tes tertulis.

REPUBLIKA.CO.ID, oleh Rizky Suryarandika

Mahkamah Agung (MA) tengah melakukan finalisasi terhadap proses seleksi hakim adhoc Pengadilan Hak Asasi Manusia (HAM). Publik berharap besar bahwa para hakim adhoc HAM terpilih ini tak punya konflik kepentingan dalam menyidangkan kasus.

Baca Juga

Ketua Panitia Seleksi (Pansel) Calon Hakim Adhoc Pengadilan HAM, Andi Samsan Nganro mengatakan sudah merampungkan proses seleksi dari mulai seleksi administratif, tes tertulis, penilaian profil dan wawancara. Selanjutnya, tim Pansel mengadakan rapat pada Kamis (21/7/2022) guna menyimpulkan hasil seleksi.

"Kami rapat hari ini untuk kalkulasi hasilnya. Kami nilai bagaimana pemahaman (peserta) seputar HAM, pertanggungjawaban komando, hukum materiil dari pengadilan ham, hukum acaranya," kata Andi usai rampungnya tahapan wawancara peserta calon hakim adhoc HAM kepada wartawan di Pusdiklat MA.

Andi menegaskan Pansel berkomitmen mendapatkan hakim adhoc HAM terbaik. Guna memastikannya, Pansel sudah menyiapkan standar penilaian peserta. Pansel bakal menyingkirkan peserta yang berpotensi memiliki konflik kepentingan dalam menyidangkan kasus HAM.

"Kita pilih yang terbaik karena MA punya tanggung jawab yang direkrut sesuai harapan. Kami sudah buat kriteria bagaimana yang ada conflict of interest ya akan dipertimbangkan untuk ini diloloskan atau tidak," ujar Wakil Ketua MA Bidang Yudisial itu.

Keterpilihan hakim adhoc HAM akan didasari pada hasil seleksi, pandangan tim Pansel, dan kualitas peserta. Andi mengharapkan mereka yang terpilih mampu bekerja secara memuaskan. "Ini perkara yang menarik perhatian, kami selenggarakan ini dengan azas peradilan yang baik," sebut Andi.

Selain itu, Andi menyebut MA tetap berencana merekrut enam orang hakim adhoc HAM di tingkat pertama dan enam orang hakim ad hoc HAM tingkat banding dalam seleksi kali ini. MA tak berencana menggelar seleksi berikutnya bila kualitas peserta kali ini belum memuaskan. Sebab para hakim terpilih harus segera mulai menyidangkan kasus HAM berat Paniai 2014 di Pengadilan Makassar.

"Kita siapkan yang siap untuk adili perkara yang ada. Kami tidak antisipasi (seleksi ulang) karena seleksi tidak mudah. Kalau hasilnya seleksi memungkinkan dan disepakati ya mengapa tidak?" ucap Andi.

Mengenai tahapan wawancara, Andi mengakui peserta yang mengikuti seleksi punya motif beragam. Bahkan menurutnya ada yang asal-asalan saja melamar hakim adhoc HAM. Dari segi pengetahuan, Andi menyebut tak semuanya paham mengenai dasar pengetahuan HAM dan pengadilan HAM.

"Bahwa ada yang tidak paham seputar untuk menjadi hakim HAM itu bagaimana. Tapi dari 33 peserta ada yang tidak mengecewakan, ada yang pahami latar belakang (pengadilan) HAM," ungkap Andy.

Sementara itu, Kepala Divisi Pengawasan Impunitas KontraS Tioria Pretty Stephanie mengamati masih ada sejumlah peserta seleksi calon hakim adhoc HAM dari unsur TNI. Ia meminta Pansel agar mencegah peserta itu terpilih karena dikhawatirkan punya konflik kepentingan. Apalagi tersangka kasus Paniai pun berasal dari TNI.

"Kami merekomendasikan Pansel untuk tidak memilih hakim yang berasal dari kalangan TNI/Polri. Karena kasus Paniai ini kan melibatkan dari instansi TNI/Polri dan juga tersangka IS sekarang itu," ucap Pretty.

Terkait tahap wawancara, Pretty menemukan ada peserta yang pengetahuan HAM-nya buruk hingga tidak bisa membedakan pelanggaran HAM dan tindak pidana. Kemudian, Pretty menyayangkan sebagian peserta belum paham sulitnya penuntasan perkara HAM berat, misalnya mengenai berkas pelanggaran HAM yang tak kunjung tuntas.

"Lumayan banyak yang belum paham soal pertanggungjawaban komando itu seperti apa dan siapa saja yang bisa dimintai pertanggungjawaban komando itu masih banyak yang belum clear disitu," ungkap Pretty yang turut menyaksikan langsung jalannya proses wawancara.

Rencananya, kasus Paniai akan disidangkan pada Agustus 2022 di Pengadilan Makassar. Dalam kasus pelanggaran HAM berat Paniai ini, penyidik pada Jampidsus, menetapkan IS sebagai tersangka tunggal, Jumat (1/4/2022). IS adalah anggota militer yang menjabat sebagai perwira penghubung saat peristiwa Paniai Berdarah terjadi 2014 lalu.

Tersangka IS dituding bertanggungjawab atas jatuhnya empat korban meninggal dunia, dan 21 orang lainnya luka-luka dalam peristiwa demonstrasi di Paniai. Mengacu rilis resmi, tim penyidik, menjerat IS dengan sangkaan Pasal 42 ayat (1) juncto Pasal 9 huruf a, juncto Pasal 7 huruf b UU 26/200 tentang Pengadilan HAM.

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement