Kamis 21 Jul 2022 21:07 WIB
Red: Fian Firatmaja
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan upaya perlindungan kebutuhan dan hak-hak anak telah dijamin oleh pemerintah, sejak masa kandungan atau sejak dini.
Adapun upaya perlindungan tersebut tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) nomor 5 tahun2022, tentang jaminan persalinan (jampersal), dimana terdapat empat komponen penanggungan biaya yang dijamin oleh pemerintah dengan syarat. (Erlangga Bregas Prakoso/Arbyan Indwito/Farah Khadija | Antara)