Jumat 22 Jul 2022 02:50 WIB

Implementasi Standar Emisi Euro 4 di Indonesia Harus Disukseskan

Shell berkomitmen dengan sediakan bahan bakar dengan standar emisi Euro 5.

Rep: Fitriyanto/ Red: Bilal Ramadhan
Uji emisi kendaraan, ilustrasi. Shell berkomitmen dengan sediakan bahan bakar dengan standar emisi Euro 5.
Uji emisi kendaraan, ilustrasi. Shell berkomitmen dengan sediakan bahan bakar dengan standar emisi Euro 5.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Shell Indonesia bekerja sama dengan Pusat Penelitian Lemigas menggelar acara Shell ExpertConnect yang merupakan wadah kolaborasi dan forum diskusi mengenai topik tren industri terkini pada 15 Juli 2022 di Jakarta.

Dalam kesempatan kali ini, forum diskusi panel yang dihadirkan mengusung topik “Implementasi Euro 4 di Indonesia”. Forum diskusi ini diselenggarakan sebagai bentuk berpartisipasi aktif dalam mensukseskan implementasi standar emisi Euro 4 di Indonesia, dan dihadiri oleh lebih dari 300 peserta.

Bambang Wahyudi selaku Vice President Technical Shell Indonesia mengatakan, pihaknya senantiasa berkomitmen mendukung program implementasi emisi Euro 4 untuk kendaraan diesel di Indonesia dengan menghadirkan rangkaian produk bahan bakar dengan sulfur terendah di kelasnya yakni 10 ppm, atau sudah berstandar emisi Euro 5.

"Upaya ini sejalan dengan Powering Progress, strategi yang diluncurkan Shell secara global untuk mempercepat transisi bisnis menuju perusahaan energi dengan net-zero emission di tahun 2050, sejalan dengan perkembangan di masyarakat," kata Bambang dalam rilisnya, Kamis (21/7/2022).

Pesatnya pertumbuhan industri otomotif berimbas pada meningkatnya jumlah kendaraan bermotor di Indonesia. Tingginya angka kendaraan bermotor ini secara langsung turut meningkatkan jumlah konsumsi bahan bakar sehingga kadar gas buang (emisi) yang dihasilkan juga semakin tinggi.

Sebagaimana diketahui bahwa, standar emisi Euro 4 telah diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/3/2017 tentang Baku Mutu Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor Tipe Baru Kategori M, Kategori N, dan Kategori O di mana nilai baku mutu untuk kandungan nitrogen oksida yang dihasilkan mobil diesel pada angka 250 miligram per kilometer, serta 25 miligram per kilometer untuk particulate matter (PM).

Dr. Riesta Anggraini, Ketua Kelompok Bahan Bakar dan Aviasi LEMIGAS mengatakan, pemerintah telah menetapkan batasan kandungan sulfur pada bahan bakar minyak jenis solar dengan Angka Setana 51 sebesar 50 ppm (0,005 persen m/m) yang berlaku mulai 1 April 2022 sesuai SK Dirjen Migas no. 146.K/10/DJM/2020.

"Dengan demikian, telah tersedia di pasaran, bahan bakar yang sesuai dengan persyaratan pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan N0. 20/2017. Ketersediaan bahan bakar dengan kandungan sulfur maksimal 50 ppm ini diharapkan dapat mendukung tercapainya baku mutu emisi yang lebih baik,” kata Riesta dalam forum Shell ExpertConnect.

Saat ini, Shell telah memiliki produk bahan bakar yang telah memenuhi standar emisi Euro 5, yakni Shell V-Power Diesel yang tersedia di SPBU Shell di Jabodetabek. Sedangkan untuk pasar business-to-business, Shell menawarkan Shell FuelSave Diesel yang mengandung bahan dasar solar dengan Angka Setana 51 dan bahan bakar nabati sebesar 30 persen.

Selain produk bahan bakar, Shell juga menghadirkan pelumas Shell Rimula R4X 15W40 dengan Dynamic Protection Technology yang sesuai dengan teknologi mesin Euro 4 dan 5 yang membutuhkan pelumas dengan proteksi terhadap beban jelaga dan asam yang lebih tinggi.

“Produk-produk tersebut merupakan wujud komitmen kami untuk mencapai aspirasi Powering Progress, sekaligus mendukung upaya pemerintah dalam menjawab tantangan akan teknologi yang ramah lingkungan sejalan dengan agenda transisi energi di Indonesia,” tambah Bambang.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement