REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Stadion Mandala Krida di Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta. KPK pun telah menahan dua tersangka.
Adapun dua tersangka yang ditahan, yakni Edy Wahyudi (EW) selaku Kepala Bidang Pendidikan Khusus Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga DIY sekaligus menjabat Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Kemudian, Direktur Utama PT AG, Sugiharto (SGH).
"Dari proses pengumpulan informasi dan data hingga ditemukan adanya bukti permulaan
yang cukup, KPK melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ini ke penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan tersangka," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata di Gedung KPK, Kamis (21/7/2022).
Alex mengatakan, EW dan SGH akan ditahan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 21 Juli 2022 sampai dengan 9 Agustus 2022. EW ditahan di Rutan KPK Gedung ACLC, sedangkan SGH ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.
"Untuk kepentingan penyidikan, hari ini dilakukan upaya paksa penahanan oleh Tim Penyidik," jelas dia.
Sementara itu, satu tersangka lainnya adalah Direktur Utama PT Permata Nirwana Nusantara (PNN) dan Direktur PT Duta Mas Indah (DMI), Heri Sukamto (HS). KPK belum menahan HS karena ia tidak memenuhi panggilan penyidik.
"KPK mengimbau HS untuk kooperatif hadir pada pemanggilan berikutnya," ujar dia.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.