REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dokter forensik menyatakan, Muhammad Kosman alias M Kace alias M Kece mengalami luka-luka akibat pukulan dari benda tumpul. Dr Latifah Nabila Sari menyampaikan hasil pemeriksaan alam sidang lanjutan kasus dugaan penganiayaan oleh terdakwa Irjen Napoleon Bonaparte di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis (21/7/2022).
"Saya tidak mengetahuinya karena saya tidak melihat peristiwa secara langsung. Saya hanya memeriksa pasien pada saat pasien datang, dan didapatkan luka memar yang disimpulkan berdasarkan kekerasan benda tumpul," ujar Latifah menyampaikan kesaksiannya.
Dia mengatakan, hasil visum menunjukkan Kece memiliki luka memar di bagian wajah, kepala, dan mata. Korban juga mengaku mengalami sejumlah keluhan rasa sakit.
Baca: Warganet Tuntut Dishub Kota Bekasi dan Pengembang Dijerat Hukum Imbas Kecelakaan Maut
"Pada saat pemeriksaan ada luka memar pada daerah wajah dan kepala dan mata sebelah kiri, pada saat itu sakit bukan sehat secara fisik. Pada saat itu ya secara fisik ya memang pasien mengalami nyeri dan ada nyeri pada temuan fisik," kata Latifah.
Hadir dalam sidang lanjutan, Bonaparte turut memberikan pertanyaan kepada dokter terkait pernyataan korban terluka akibat benda tumpul ."Kesimpulannya pada pemeriksaan fisik didapatkan bercak darah, luka memar luka pada kepala akibat kekerasan tumpul. Bisa tolong dijelaskan kekerasan benda tumpul itu?"
"Pukulan atau benda tumpul? Mengenai kulit seseorang. Lebih spesifik lagi dokter bilang pukulan, pukulan seperti apa?" kata Bonaparte menambahkan.
"Pukulan atau hantaman atau pengenaan pada kulit korban, apapun bentuknya," jawab Sari.
Sidang lanjutan yang berlangsung di PN Jaksen pada Kamis, menghadirkan saksi pula dari jaksa penuntut umum (JPU). Jaksa telah membacakan dakwaan terhadap Bonaparte dengan tuduhan menganiaya Kece dengan kotoran manusia di Rumah Tahanan Bareskrim Polri, medio Agustus 2021.
Kece juga diduga mengalami tindakan kekerasan dari jenderal polisi itu, seperti pemukulan bersama terdakwa lain, yakni Harmeniko alias Choky alias Pak RT, Dedy Wahyudi, Djafar Hamzah, dan Himawan Prasetyo. JPU menyebutkan, Kece juga menerima perlakuan dilumuri kotoran manusia pada mulutnya oleh Bonaparte di dalam sel.
Atas perbuatan tersebut, jenderal bintang dua polisi itu didakwa pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP atau pasal 170 ayat (1) atau pasal 351 ayat (1) juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP dan pasal 351 ayat (1) KUHP. Atas perbuatannya, penegak hukum itu terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Baca: Pengendara Kesal Proyek Galian di Jalan Pejaten Raya Picu Kemacetan Parah