REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Azmi Syahputra, mengkritisi, gagalnya jemput paksa Bupati Mamberamo Tengah, Ricky Ham Pagawak oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena ada kebocoran informasi. Padahal, Ricky tengah dalam proses pemeriksaan dugaan korupsi suap dan gratifikasi.
Azmi mensinyalir, kaburnya Ricky menjadi bukti kian lemahnya KPK. Kebocoran informasi ini menunjukkan patut diduga bahwa korupsi birokrasi yang dilakukan Ricky melibatkan pihak-pihak lain.
"Ini sekaligus menunjukkan kinerja KPK dari sisi internal ada kelemahan terkait pengendalian dan kegagalan dalam penjemputan tersangka," kata Azmi kepada Republika, Kamis (21/7).
Azmi mewajibkan KPK melakukan audit atas kegagalan ini. Jika terbukti ada pihak internal yang membocorkan informasi termasuk dalam tindakan obstruction of justice sebagaimana diatur dalam Pasal 21 UU Tipikor.
"Pelakunya dikenakan sanksi pidana maksimal 12 tahun penjara," ujar Azmi.
Azmi pun menyayangkan kinerja KPK yang kian melempem. Kejadian bocornya informasi ini seakan KPK kehilangan taring dari dulunya mampu menyeret aktor dari berbagai macam latar belakang ke penjara, tapi kini gagal menjemput paksa Bupati.
"Saat ini dalam kiprahnya terlihat KPK lebih mudah dijinakkan, memudarkan harapan publik termasuk dalam kasus Harun Masiku yang hingga kini tidak tuntas, karenanya masalah kebocoran informasi penangkapan ini terkait pula dengan kelembagaan, kepemimpinan dan pelaksanaan tugas fungsi KPK yang kurang optimal," ucap Azmi.
Oleh karena itu, Azmi meyakini kebocoran informasi penangkapan ini menunjukkan KPK bukan lagi kubu anti korupsi yang kuat.
Sehingga ia mendesak perbaikan menyeluruh di tubuh KPK.
"Karenanya perlu dievaluasi strategi upaya penangkapan yang lebih diupdate dengan tehnologi informasi canggih, terutama pola penindakan terhadap pelaku yang selalu licin, ingin lepas dari jerat hukuman," ucap Azmi.
Sebelumnya, KPK gagal dalam menjemput paksa Bupati Mamberamo Tengah, Ricky Ham Pagawak yang sedang dalam proses pemeriksaan dugaan korupsi suap dan gratifikasi proyek Kabupaten Mamberamo Tengah. Ricky berhasil melarikan diri ke Papua Nugini. Ricky tidak ditemukan oleh Tim KPK saat melakukan penjemputan paksa setelah Ricky tidak menghadiri panggilan kedua yang dilakukan tim penyidik KPK.