Jumat 22 Jul 2022 07:38 WIB

PPP Sebut Pelaporan Suharso Monoarfa Terima Gratifikasi Jatuhkan Marwah Partai

PPP akan mengambil langkah tegas terkait fitnahan yang diarahkan ke ketua umumnya.

Juru Bicara Muda PPP Syarifah Amelia Shahab mengatakan, serangan kepada Menteri PPN/Kepala Bappenas telah melampaui batas serta secara terang-terang memiliki i
Foto: Istimewa
Juru Bicara Muda PPP Syarifah Amelia Shahab mengatakan, serangan kepada Menteri PPN/Kepala Bappenas telah melampaui batas serta secara terang-terang memiliki i

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menyebut, langkah Nizar Dahlan yang melaporkan Ketua Umum (Ketum) PPP, Suharso Monoarfa ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjatuhkan marwah partai. Diketahui, kader PPP itu melaporkan Suharso Monoarfa kepada KPK Terkait dugaan menerima gratifikasi fasilitas pesawat jet. Selain itu, Nizar Dahlan pun mempersoalkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) Suharso Monoarfa yang disebutnya janggal. 

Juru Bicara Muda PPP Syarifah Amelia Shahab atau Amel menilai, apa yang dilakukan oleh Nizar Dahlan dengan terus melakukan serangan kepada Menteri PPN/Kepala Bappenas itu telah melampaui batas serta secara terang-terang memiliki i'tikad untuk menjatuhkan marwah PPP. 

"Penting bagi PPP untuk mengambil langkah tegas dikarenakan fitnahan ini bukan untuk yang pertama kali dilayangkanya," tegas Amel dalam keterangan tertulis yang diterima Republika.co.id, Kamis (21/7/2022) malam. 

Pada November 2020 jelang Muktamar PPP, kata Amel, Nizar Dahlan juga membuat kegaduhan yang sama dan saat ini, saat PPP menghadapi verifikasi partai politik (parpol), laporan yang disebutnya fitnah itu kembali diangkat.

"Ini kan sudah jelas, dia (Nizar Dahlan) berupaya menganggu partai ini," ujarnya. 

Dikatakan Amel, secara substansi, tuduhan menerima gratifikasi terhadap Suharso tidak sesuai dengan ketentuan undang-undang tentang gratifikasi. Dugaan Nizar Dahlan bahwa Suharso menggunakan fasilitas pesawat khusus yang disinyalir gratifikasi untuk menghadiri acara partai, tidak benar sama sekali. 

"Faktanya, Ketum Suharso pada saat itu menumpangi pesawat dalam kapasitas sebagai ketua partai politik, untuk menghadiri acara PPP, bukan sebagai pejabat negara," paparnya.

Amel melanjutkan, saat itu, Suharso jelas hanya menghadiri acara partai dengan berseragam PPP dan tidak ada kegiatan pribadi atau dinas. Bahkan, beber Amel, PPP juga membayar biaya avtur, awak pesawat, dan segala keperluan dalam pesawat tanpa ada pembayaran yang melibatkan negara atau Bappenas. 

Dengan demikian, kata Amel, Suharso murni menjalankan kegiatan partai dan fasilitas yang digunakan adalah fasilitas partai. "Hal ini sepenuhnya sesuai dengan Undang Undang Nomor 2 tahun 2011 tentang partai politik (Pasal 34) yang menerangkan bahwa partai politik dimungkinkan menerima sumbangan baik berupa barang, uang dan/atau jasa, yang dalam hal ini berupa sumbangan jasa penyewaan moda transportasi udara," paparnya.

Amel pun memberikan catatan khusus yang menurutnya perlu diluruskan. Yakni, Nizar Dahlan terus menerus mengklaim dirinya sebagai kader senior PPP, bahkan mengklaim sebagai anggota Majelis Pakar PPP. Padahal, kata Amel, Nizar Dahlan jelas tidak tercatat sebagai anggota Majelis Pakar PPP dan hingga kini belum mampu menunjukan bukti kartu tanda anggota (KTA) PPP.

Amel juga menyatakan, langkah hukum yang diambil oleh PPP selanjutnya akan dilakukan secara seksama dengan penuh pertimbangan. Namun, pada buffer time seperti saat ini, bilamana Nizar Dahlan tidak menunjukkan itikad baik dan terus gencar melakukan fitnah terhadap Suharso, maka pihaknya tidak segan akan melawan.

"Kami tidak segan untuk melawan dan melaporkan balik untuk membungkam fitnahan itu," tandasnya.

Sebelumnya, dalam satu kesempatan di Bandung, Suharso Manoarfa mengancam akan melapor balik ke KPK terkait pelaporan dirinya yang diduga menerima gratifikasi. Dia menegaskan, bahwa isu dugaan dirinya menerima gratifikasi tersebut sudah muncul sebelum Muktamar PPP digelar. 

Menurutnya, pihak yang melaporkan dirinya mengaku-ngaku sebagai kader PPP, tapi sebenarnya bukan. "Itu sebelum muktamar sudah ada itu dan orang yang laporin itu dia mengaku kader PPP, tapi bukan kader PPP. Dia dari partai lain terus pindah ke PPP. Tapi kemudian karena keinginannya nggak tercapai, lalu gitu. Jadi, itu seperti rekaman yang diputer lagi, itu lagi itu lagi kan," beber Suharso seusai membuka Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Majelis Pakar PPP di Trans Luxury Hotel, Kota Bandung, Jumat (15/7/2022). 

Suharso juga menegaskan, sebagai Ketum PPP, dirinya tidak dalam posisi memperdagangkan kekuasaan. Kalaupun dirinya menerima fasilitas untuk membantu partainya dari pihak lain, maka hal itu menurutnya sah-sah saja karena kapasitasnya sebagai Ketum PPP.

Terkait kejanggalan LHKPN yang juga dituduhkan kepadanya, Suharso menyatakan, bahwa nilai LHKPN dirinya yang berubah karena dia memasukkan harta istrinya. "Kan saya juga ditanya soal LHKPN. LHKPN itu juga sama, LHKPN itu kan karena pertama hanya saya saja, tapi ternyata tidak boleh harus dengan pasangannya, jadi pasangannya ikut juga, maka jadi berubah," jelasnya. 

Suharso menjamin bahwa semua yang dituduhkan kepadanya tidak benar. Bahkan, dia menyatakan, jika hal itu terus dipersoalkan, dirinya tak segan-segan untuk melaporkan balik pihak pelapor yang menurutnya telah melakukan pencemaran nama baik. 

"Jadi saya bisa menjamin bahwa kita tidak lakukan hal yang melanggar. Kalau lama-lama begitu, jadi suatu yang namanya pencemaran nama baik dan melakukan perbuatan tidak menyenangkan, maka saya akan lapor baik, pasti saya akan lapor balik," tandasnya.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement