Jumat 22 Jul 2022 08:36 WIB

Polresta Serang Kerahkan Tiga Polwan Tangkap Nikita Mirzani

Polda Banten sebut Satreskrim Polresta Serang tangkap Nikita karena tak kooperatif.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Satreskrim Polresta Serang meringkus selebritas Nikita Mirzani.
Foto: Tangkapan layar
Satreskrim Polresta Serang meringkus selebritas Nikita Mirzani.

REPUBLIKA.CO.ID, SERANG -- Petugas Kepolisian Resor Kota (Polresta) Serang menangkap selebritas Nikita Mirzan di Lobi Utama Mall Senayan City, Jakarta Pusat pada Kamis (21/7/2022) pukul 14.50 WIB. Penyidik Satreskrim Polresta Serang melibatkan tiga personel polisi wanita (polwan) untuk menangkap Nikita.

"Penangkapan terhadap NM itu dilakukan secara persuasif terlebih dahulu dan menunjukkan identitas penyidik dan surat perintah penangkapan," kata Kepala Reserse dan Kriminal (Kasatreskrim) Polresta Serang, AKP David Kusuma di Kota Serang, Provinsi Banten, Kamis (21/7/2022).

Baca: Eks Kepala Bais TNI: Peluk Irjen Sambo, Kapolda Metro Tahu Kasus Pembunuhan Brigadir J

Menurut dia, Nikita tidak melawan saat ditangkap di lobi utama Mall Senayan City. Sehingga proses penahanan bisa berjalan lancar. "Kami kini tengah memeriksa tersangka NM yang sebelumnya tidak menghadiri jadwal pemeriksaan itu," kata David.

Kabid Humas Polda Banten, Kombes Shinto Silitonga mengatakan, penyidik Polresta Serang sebelumnya melayangkan surat panggilan terhadap Nikita pada Senin (20/6/2022), untuk dimintai keterangan pada Jumat (24/6/2022). Surat panggilan itu direspons dengan permohonan penjadwalan ulang pemeriksaan pada Rabu (6/7/2022). Tetapi, Nikita tidak pernah hadir di depan penyidik.

Silitonga menyatakan, penyidik telah mengirimkan berkas perkara dugaan tindak pidana informasi dan transaksi elektronik (ITE) dan pencemaran nama baik sesuai Pasal 45 dan Pasal 51 UU ITE dan pasal 311 KUHP pada Selasa (12/7/2022), yang dilanjutkan penggeledahan di rumah Nikita di Pesanggrahan, Jakarta Selatan (Jaksel), Kamis (14/7/2022).

Baca: Warganet Tuntut Dishub Kota Bekasi dan Pengembang Dijerat Hukum Imbas Kecelakaan Maut

Di situ, penyidik menyita alat bukti berupa satu unit iPad. Penyidik menggeledah dan menyita setelah mereka mendapat izin menggeledah dan menyita dari Pengadilan Negeri Jaksel pada 4 Juli 2022 dan 7 Juli 2022.

"Petugas hari ini menangkap tersangka NM untuk memenuhi hak-hak tersangka untuk dimintai keterangan dengan pendampingan penasehat hukum yang ditunjuk oleh NM dan melanjutkan penyidikan perkara tersebut secara profesional dan prosedural hingga dapat memberikan kepastian hukum," kata Silitongo.

Menurut dia, pertimbangan penangkapan Nikita karena sikap yang bersangkutan cenderung tidak kooperatif selama penyidikan. Meski penyidik sudah beberapa kali menyampaikan imbauan supaya tersangka kooperatif selama proses penyidikan berlangsung. "Saat ini NM sudah tiba di Polresta Serang Kota dan sedang berada di ruangan penyidik, menunggu penasehat hukum," kata Silitonga.

Baca: Viral Poster DPD KNPI Provinsi Riau Adakan Lomba Sabung Ayam

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement