Jumat 22 Jul 2022 14:26 WIB

MA Belum Mufakat Soal 12 Nama Hakim Ad Hoc HAM

MA tegaskan tak ada prajurit TNI aktif dalam hakim ad hoc.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Agus raharjo
Suasana tahapan seleksi akhir calon hakim adhoc HAM yaitu sesi wawancara di Pusdiklat MA, Bogor pada Rabu (20/7). Kegiatan itu diikuti oleh 33 peserta yang telah lolos tes tertulis.
Foto: Republika/Rizky Suryarandika
Suasana tahapan seleksi akhir calon hakim adhoc HAM yaitu sesi wawancara di Pusdiklat MA, Bogor pada Rabu (20/7). Kegiatan itu diikuti oleh 33 peserta yang telah lolos tes tertulis.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Agung (MA) belum mengumumkan nama-nama hakim ad hoc Hak Asasi Manusia (HAM) pascatuntasnya proses seleksi. MA dikabarkan masih menggodok nama-nama yang akan dipilih mengadili kasus kejahatan HAM.

Berdasarkan informasi sebelumnya, MA menggelar rapat finalisasi seleksi hakim adhoc HAM pada Kamis (21/7/2022). Kemudian, nama yang terpilih bakal muncul pada Jumat (22/7/2022). Namun MA ternyata belum mufakat soal 12 nama hakim ad hoc HAM terpilih dari 33 orang yang mencapai tahap seleksi akhir.

Baca Juga

"Masih dirapatkan. Jadi nama-nama hakim ad hoc HAM terpilih masih dibahas ya," kata Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat MA Sobandi kepada Republika.co.id pada Jumat (22/7/2022).

Sobandi menyampaikan belum bisa mengungkapkan daftar nama hakim ad hoc HAM terpilih. Sebab tim panitia seleksi masih melakukan pendalaman dan penilaian. Nantinya, mereka yang terpilih akan disahkan penugasannya lewat Keputusan Presiden.

"MA akan menyerahkan nama-nama hakim ad hoc pengadilan HAM ke Bapak Presiden untuk disahkan lewat Keputusan Presiden," ujar Sobandi.

Sobandi menjelaskan hakim ad hoc yang terpilih itu nantinya tidak hanya akan menyidang kasus Paniai saja. Setelah sidang Paniai selesai, para hakim ad hoc itu juga bisa ditugaskan pada kasus pelanggaran HAM berat lainnya.

"Terkait jabatan dan kompensasi yang didapat para hakim ad hoc HAM terpilih masih disusun oleh MA sesuai kebutuhannya," sebut Sobandi.

Sobandi menjamin tak ada prajurit TNI aktif yang akan dipilih menjadi hakim ad hoc HAM. Hanya saja, ada dua pensiunan TNI Angkatan Darat yang mencapai tahap seleksi akhir yaitu Brigjen (Purn) I Made Kanthika dan Kolonel (Purn) Yaya Supriadi.

"Dilihat dari calon yang lolos sampai dengan seleksi profile asessment dan wawancara, tidak ada calon dengan latar belakang TNI aktif," tegas Sobandi.

Di sisi lain, Kepala Divisi Pengawasan Impunitas KontraS Tioria Pretty Stephanie mengamati masih ada sejumlah peserta seleksi calon hakim adhoc HAM dari unsur TNI. Ia meminta Pansel agar mencegah peserta itu terpilih karena dikhawatirkan punya konflik kepentingan. Apalagi tersangka kasus Paniai pun berasal dari TNI.

"Kami merekomendasikan Pansel untuk tidak memilih hakim yang berasal dari kalangan TNI/Polri. Karena kasus Paniai ini kan melibatkan dari instansi TNI/Polri dan juga tersangka IS sekarang itu," ucap Pretty.

Diketahui, para hakim ad hoc HAM terpilih akan menyidangkan kasus Paniai Berdarah pada Agustus 2022 di Pengadilan Makassar. Dalam kasus pelanggaran HAM berat Paniai ini, penyidik pada Jampidsus, menetapkan IS sebagai tersangka tunggal, Jumat (1/4/2022). IS adalah anggota militer yang menjabat sebagai perwira penghubung saat peristiwa Paniai Berdarah terjadi 2014 lalu.

Tersangka IS dituding bertanggungjawab atas jatuhnya empat korban meninggal dunia, dan 21 orang lainnya luka-luka dalam peristiwa demonstrasi di Paniai. Mengacu rilis resmi, tim penyidik, menjerat IS dengan sangkaan Pasal 42 ayat (1) juncto Pasal 9 huruf a, juncto Pasal 7 huruf b UU 26/200 tentang Pengadilan HAM.

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

  • Sangat tertarik
  • Cukup tertarik
  • Kurang tertarik
  • Tidak tertarik
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement