REPUBLIKA.CO.ID, TASIKMALAYA -- Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Kabupaten Tasikmalaya mengamankan keluarga korban dugaan perundungan. Saat ini, untuk sementara keluarga korban tinggal di rumah aman KPAID Kabupaten Tasikmalaya.
Ketua KPAID Kabupaten Tasikmalaya, Ato Rinanto, mengatakan, saat ini kedua orang tua dan saudara korban telah ditempatkan di rumah aman. Pihaknya terus melakukan pemulihan lantaran kondisi keluarga korban dinilai masih belum stabil.
"Tujuannya (diamankan) adalah untuk pemulihan kondisi psikis keluarga," kata dia, Jumat (22/7/2022).
Selain itu, keluarga korban ditempatkan di rumah aman untuk mempemudah proses pemeriksaan. Apalagi, kasus perundungan itu telah dilaporkan kepada aparat kepolisian.
"Lalu ketika ada kunjungan dari berbagai pihak koordinasinya lebih mudah," ujar Ato.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Republika, keluarga korban mendapatkan tekanan terhadap keluarga korban di lingkungannya. Namun, Ato belum bisa memastikannya. KPAID masih akan mendalami dugaan itu.
Saat ini, pihaknya masih fokus menggali informasi untuk membantu penyelidikan. "Kami juga masih proses pemulihan," kata dia.
Tak hanya mengamankan keluarga korban, pelaku dan keluarga terduga pelaku juga telah diamankan. Menurut Ato, terduga pelaku dan keluarganya saat ini diamankan di Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Tasikmalaya.
"Di sana juga dilakukan pendampingan. Karena terduga pelaku kan semua masih anak-anak," ujar Ato.
Ihwal penanganan kasus itu, ia menyebutkan, saat ini masih dalam proses penyelidikan. Dia memastikan, penanganan kasus itu semua pihak akan mebgedepankan konsep perlindungan anak.