Jumat 22 Jul 2022 14:33 WIB

Keluarga Korban Perundungan 'Diamankan' di KPAID Tasikmalaya

KPAID terus melakukan pemulihan lantaran kondisi keluarga korban dinilai belum stabil

Rep: Bayu Adji P / Red: Agus Yulianto
KPAID Kabupaten Tasikmalaya melaporkan kasus perundungan ke Polres Tasikmalaya, Kamis (21/7/2022).
Foto: dok. istimewa
KPAID Kabupaten Tasikmalaya melaporkan kasus perundungan ke Polres Tasikmalaya, Kamis (21/7/2022).

REPUBLIKA.CO.ID, TASIKMALAYA -- Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Kabupaten Tasikmalaya mengamankan keluarga korban dugaan perundungan. Saat ini, untuk sementara keluarga korban tinggal di rumah aman KPAID Kabupaten Tasikmalaya.

Ketua KPAID Kabupaten Tasikmalaya, Ato Rinanto, mengatakan, saat ini kedua orang tua dan saudara korban telah ditempatkan di rumah aman. Pihaknya terus melakukan pemulihan lantaran kondisi keluarga korban dinilai masih belum stabil.

Baca Juga

"Tujuannya (diamankan) adalah untuk pemulihan kondisi psikis keluarga," kata dia, Jumat (22/7/2022).

Selain itu, keluarga korban ditempatkan di rumah aman untuk mempemudah proses pemeriksaan. Apalagi, kasus perundungan itu telah dilaporkan kepada aparat kepolisian.

"Lalu ketika ada kunjungan dari berbagai pihak koordinasinya lebih mudah," ujar Ato.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Republika, keluarga korban mendapatkan tekanan terhadap keluarga korban di lingkungannya. Namun, Ato belum bisa memastikannya. KPAID masih akan mendalami dugaan itu.

Saat ini, pihaknya masih fokus menggali informasi untuk membantu penyelidikan. "Kami juga masih proses pemulihan," kata dia.

Tak hanya mengamankan keluarga korban, pelaku dan keluarga terduga pelaku juga telah diamankan. Menurut Ato, terduga pelaku dan keluarganya saat ini diamankan di Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Tasikmalaya.

"Di sana juga dilakukan pendampingan. Karena terduga pelaku kan semua masih anak-anak," ujar Ato.

Ihwal penanganan kasus itu, ia menyebutkan, saat ini masih dalam proses penyelidikan. Dia memastikan, penanganan kasus itu semua pihak akan mebgedepankan konsep perlindungan anak.

 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَقَالَ الَّذِى اشْتَرٰىهُ مِنْ مِّصْرَ لِامْرَاَتِهٖٓ اَكْرِمِيْ مَثْوٰىهُ عَسٰىٓ اَنْ يَّنْفَعَنَآ اَوْ نَتَّخِذَهٗ وَلَدًا ۗوَكَذٰلِكَ مَكَّنَّا لِيُوْسُفَ فِى الْاَرْضِۖ وَلِنُعَلِّمَهٗ مِنْ تَأْوِيْلِ الْاَحَادِيْثِۗ وَاللّٰهُ غَالِبٌ عَلٰٓى اَمْرِهٖ وَلٰكِنَّ اَكْثَرَ النَّاسِ لَا يَعْلَمُوْنَ
Dan orang dari Mesir yang membelinya berkata kepada istrinya,” Berikanlah kepadanya tempat (dan layanan) yang baik, mudah-mudahan dia bermanfaat bagi kita atau kita pungut dia sebagai anak.” Dan demikianlah Kami memberikan kedudukan yang baik kepada Yusuf di negeri (Mesir), dan agar Kami ajarkan kepadanya takwil mimpi. Dan Allah berkuasa terhadap urusan-Nya, tetapi kebanyakan manusia tidak mengerti.

(QS. Yusuf ayat 21)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement