Jumat 22 Jul 2022 15:34 WIB

Video Lama Irjen Ferdy Sambo Beredar: Tegakkan Aturan Tegas dan Keras

Dalam video itu Ferdy Sambo menegaskan tugas sebagai garda terdepan jaga citra Polri

Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo
Foto: istimewa
Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Video lama Irjen Ferdy Sambo beredar di media sosial dan grup pesan pertemanan WhatsApp. Dalam video itu, Kadiv Propam Mabes Polri nonaktif itu menegaskan sikapnya untuk menegakkan aturan secara obyektif, tegas dan keras dan keras sampai dengan pemecatan.

"Masih banyak anggota berperilaku baik, masih banyak anggota berprestasi, tapi dengan satu dua orang yang menyebabkan tercorengnya nama institusi kita, sebagai garda terdepan yang menjaga citra Polri, kita akan lakukan penegakan secara tegas dan keras," ujarnya dalam video tersebut.

Baca Juga

Video lama itu berjudul 'Penekanan Kadiv Propam Polri'. Video itu diunggah oleh akun Instagram @divisihumaspolri pada 3 Januari 2022. Rekaman itu ramai kembali menyusul kasus penembakan yang terjadi di kediaman Irjen Sambo.

Berikut petikan isi pidato yang viral tersebut.  

Pada pelaksanaan rilis bapak Kapolri kemarin disampaikan bahwa beliau tidak akan segan-segan untuk melakukan penegakan hukuman yang tegas dan keras apabila anggota melakukan tindakan yang mencoreng nama  baik institusi.

Saya implementasikan itu dengan melaksanakan proses penyelidikan dan penegakan aturan secara obyektif, khusus pelanggaran-pelanggaran masalah narkoba asusila terhadap perempuan, terhadap anak, atau perbuatan pidana yang bisa mencoreng nama baik institusi.

Untuk itu saya perintahkan lakukan semua ini secara obyektif sehigga kita bisa melakukan penegakan secara tegas dan keras sampai dengan pemecatan

Masih banyak anggota berperilaku baik, masih banyak anggota berprestasi, tapi dengan satu dua orang yang menyebabkan tercorengnya nama institusi kita sebagai garda terdepan yang menjaga citra polri, kita lakukan penegakan secara tegas dan keras.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement