Masyarakat Malang Dilema Aturan Pengunjung Fasilitas Umum Wajib Vaksinasi Booster
Rep: Wilda Fizriyani/ Red: Muhammad Fakhruddin
Masyarakat Malang Dilema Aturan Pengunjung Fasilitas Umum Wajib Vaksinasi Booster (ilustrasi). | Foto: Republika/Dea Alvi Soraya
REPUBLIKA.CO.ID,MALANG -- Warga Malang, Pipit mengaku dilema dengan aturan kewajiban pengunjung fasilitas umum wajib mendapatkan vaksinasi booster. Pasalnya, ada alasan yang belum terungkap dengan jelas mengenai aturan tersebut.
"Menurutku sih itu kembali sama masyarakat masing-masing. Kalau aku di antara setuju sama nggak setuju," ucap perempuan yang baru mendapatkan dua dosis vaksin Covid-19 ini kepada Republika, Jumat (22/7/2022).
Jika alasan vaksinasi booster untuk memulihkan aktivitas, maka Pipit setuju dengan kebijakan tersebut. Namun apabila pemerintah tidak bisa menjelaskan secara detail manfaat booster dan perbedaan dengan vaksin dua kali, maka dia mempertanyakannya.
Pipit tak menampik telah mendengar adanya Covid-19 varian baru di Indonesia. Namun selain vaksin, pemerintah juga perlu melakukan kebijakan lain. Pemerintah harus melakukan kebijakan pencegahan secara penuh dan total.
"Vaksin booster diwajibkan, tetapi mall sama tempat publik juga udah nggak prokes (protokol kesehatan) ketat. Pakai masker di dalam ruangan sudah jarang, makan di tempat juga banyak berdesakan," kata perempuan berhijab ini.
Menurut Pipit, aturan kewajiban booster seperti dipaksakan. Sebab, ini biasanya akan selalu dikaitkan dengan persyaratan memasuki fasilitas umum. Beberapa di antaranya seperti masuk sekolah, kampus, tempat umum, mall dan lain-lain.
Pemerintah Kota (Pemkot) Malang mewajibkan warganya untuk melakukan vaksinasi booster. Hal ini ditunjukkan untuk pengunjung di tempat-tempat umum atau publik di Kota Malang.
Imbauan ini tertulis secara resmi dalam Surat Edaran (SE) Nomor 36 Tahun 2022. Surat tersebut berisi tentang percepatan vaksinasi dosis lanjutan (booster) hati masyarakat. Surat ini ditandatangani dan ditetapkan oleh Wali Kota Malang, Sutiaji pada 15 Juli 2022.
Secara rinci, aturan tersebut mengimbau seluruh masyarakat, pelaku usaha, pengelola tempat ibadah, pengelola tempat wisata, pengelola pendidikan dan sebagainya untuk melaksanakan protokol kesehatan (prokes) Covid-19. Kemudian mengimbau mereka untuk mematuhi SE Mendagri Nomor 440/3917/SJ Tahun 2022 tentang percepatan vaksinasi lanjutan (booster) bagi masyarakat.
Berdasarkan aturan tersebut, masyarakat diwajibkan melakukan vaksinasi dosis lanjutan atau booster untuk bisa memasuki fasilitas publik atau umum. Fasilitas-fasilitas yang dimaksud antara lain perkantoran, pabrik, taman umum, tempat wisata, lokasi seni dan budaya, restoran/tempat makan, kafe, mall dan area publik lainnya.
Menurut Sutiaji, aturan ini dikecualikan bagi masyarakat yang tidak bisa divaksinasi karena alasan kesehatan. "Maka, mereka wajib melampirkan surat keterangan dokter dari RS dan anak usia di bawah 18 tahun," ucap Sutiaji.