Jumat 22 Jul 2022 16:58 WIB

KADIN Indonesia Gandeng PUPR Teken Terkait Pengembangan Standar Kompetensi Kerja

KADIN berkomitmen dalam pemenuhan pembiyaan penyusunan kompetensi kerja konstruksi

Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN) Indonesia bekerjasama dengan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), dalam pengembangan standar kompetensi kerja yang akan menjadi acuan penyelenggaraan pelatihan dan sertifikasi kompetensi kerja di sektor konstruksi. Kerja sama ini ditandai dengan penandatanganan nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerja sama antara Direktorat Jendral Bina Konstruksi Kementerian PUPR, dengan Wakil Ketua Umum KADIN Indonesia Bidang Pekerjaan Umum, Perumahan Rakyat dan Infrastruktur.
Foto: istimewa
Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN) Indonesia bekerjasama dengan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), dalam pengembangan standar kompetensi kerja yang akan menjadi acuan penyelenggaraan pelatihan dan sertifikasi kompetensi kerja di sektor konstruksi. Kerja sama ini ditandai dengan penandatanganan nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerja sama antara Direktorat Jendral Bina Konstruksi Kementerian PUPR, dengan Wakil Ketua Umum KADIN Indonesia Bidang Pekerjaan Umum, Perumahan Rakyat dan Infrastruktur.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN) Indonesia bekerja sama dengan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), dalam pengembangan standar kompetensi kerja yang akan menjadi acuan penyelenggaraan pelatihan dan sertifikasi kompetensi kerja di sektor konstruksi. 

Kerja sama ini ditandai dengan penandatanganan nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerja sama antara Direktorat Jendral Bina Konstruksi Kementerian PUPR, dengan Wakil Ketua Umum KADIN Indonesia Bidang Pekerjaan Umum, Perumahan Rakyat dan Infrastruktur. 

Sekretaris Direktur Jendral Bina Konstruksi Kementerian PUPR Dewi Chomistriana berharap, dengan kerjasama ini, dunia usaha akan memberikan banyak masukan terhadap kompetensi-kompetensi yang dibutuhkan oleh dunia industri.

"Sehingga tenaga kerja konstruksi yang akan diberikan pelatihan dan uji kompetensi dengan menggunakan standar kompetensi tersebut akan dapat diserap dengan baik oleh dunia industri," kata Dewi di kantor KADIN Indonesia, Jakarta, Kamis (21/7/2022).

Senada, Wakil Ketua Umum KADIN Indonesia Bidang infrastruktur PUPR Insannul Kamil memastikan, selain dukungan penyusunan standar kompetensi, pihaknya juga akan berpartisipasi dalam pemenuhan kebutuhan pembiayaan penyusunan standar kompetensi kerja konstruksi.

KADIN Indonesia berharap, seluruh kebutuhan akan standar kompetensi kerja di sektor konstruksi dapat dipenuhi dengan segera.

Menurut Ketua Komite Tetap Kelembagaan dan Sumber Daya Kontruksi Desiderius Viby Indrayana, KADIN Indonesia akan menggalang dukungan dari dunia usaha di sektor konstruksi untuk turut serta berpartisipasi dalam kegiatan tersebut.

KADIN Indonesia menganggap, standar kompetensi kerja merupakan pondasi dalam mewujudkan kualitas sumber daya manusia (SDM). Karena, dengan pemenuhan standar kompetensi kerja, akan menjadi nilai tambah dan mempermudah bagi tenaga kerja memperoleh pekerjaan.

"Sehingga diharapkan dengan standar kompetensi kerja yang akan disusun nanti telah mampu mengakomodir kompetensi-kompetensi yang bersifat global," ujar Viby Indrayana. 

Sementara itu, Ketua Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP), Kunjung Masehat, yang menyaksikan MoU tersebut, memberikan apresiasi kepada KADIN Indonesia. Ia berharap, MoU ini ditindak lanjuti oleh sektor-sektor lainnya.

"Sehingga seluruh kebutuhan standar kompetensi kerja disemua sektor dapat terpenuhi dan sesuai dengan kompetensi yang dibutuhkan oleh dunia industri," kata Kunjung Masehat.

Sementara itu, Direktur Bina Standarisaasi Kompetensi dan Program Pelatihan Kementerian Ketenagakerjaan Muchtar Aziz menilai, kerjasama ini merupakan momen penting yang telah dijalankan  KADIN Indonesia dalam mengimplementasikan Kepres 68 Tahun 2022 yang belum lama ini ditanda tangani oleh Presiden RI. 

"Hal ini menunjukkan KADIN Indonesia sangat responsif dan bergerak cepat untuk membantu Pemerintah dalam mewujudkan tenaga kerja Nasional yang handal, profesional dan kompeten," kata Muchtar Aziz.

Ditempat yang sama Pakar Hukum Finsensius Mendrofa turut menyaksikan penandatanganan MoU tersebut.

“Ini tidak hanya sekedar serimonial saja, tahapan dalam menyepakati poin-poin MoU ini sudah memenuhi unsur-unsur syarat sahnya suatu perjanjian kerjasama dengan didasarkan pada etikad baik kedua belah pihak” tegas Doktor Hukum Konstruksi dan KPBU ini.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement