REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Seekor satwa langka dan dilindungi jenis Kukang (Nycticebus coucang) diselamatkan dan diserahkan warga Kabupaten Pasaman Barat. Warga yang menyelamatkan itu bernama Rusdyantoro Sahputra.
Ia melakukan tindakan penyelamatan itu berawal ketika mereka dalam perjalan menuju pulang di jalan raya Lintas Sumatra yang menghubungkan Bukittinggi-Medan tepatnya di Ampang Gadang Nagari Panti Selatan, Kabupaten Pasaman. Saat itu dia melihat satwa kukang tersebut berada di pinggir jalan yang ramai arus lalu lintas.
“Khawatir satwa dilindungi itu akan tertabrak oleh kendaraan yang melintas atau akan ditangkap oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab, mereka berdua selanjutnya mengevakuasi satwa itu dan membawa satwa itu untuk diserahkan kepada BKSDA,” kata Kepala BKSDA Sumatra Barat, Ardi Andono, Jumat (22/7/2022).
Setelah BKSDA melakukan observasi mereka menyatakan kukang tersebut dinyatakan layak untuk dilepaskan kembali. Selanjutnya, satwa kukang dilepaskan dalam kawasan hutan Suaka Margasatwa Malampah Alahan Panjang.
Ardi mengapresiasi inisiatif warga menyelamatkan hewan tersebut hingga menyerahkannya ke BKSDA. “Upaya konservasi satwa liar adalah menjadi tanggung jawab dan kewajiban kita bersama. Tidak melihat kepada latar belakang siapapun orangnya, karena konservasi adalah bekerja bersama dalam menjaga, melindungi dan melestarikan satwa liar yang merupakan kekayaan keanekaragaman hayati kita,” ujar Ardi Andono.
Kukang atau dengan nama latin Nycticebus coucang adalah jenis primata yang dilindungi oleh peraturan perundangan di Indonesia. Sedangkan di internasional status konservasinya adalah terancam punah (endangered) dan masuk dalam klasifikasi Appendix I yang artinya tidak boleh dimanfaatkan untuk perdagangan.
Sedangkan di Indonesia, kukang dilindungi berdasarkan Undang-undang nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan nomor P.106/2018 juga melarang setiap orang untuk menangkap, melukai, membunuh, memiliki, menyimpan, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa dilindungi baik dalam keadaan hidup, mati ataupun bagian-bagian tubuhnya. Sanksi pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta siap menjerat para pelaku kejahatan ini.