Sabtu 23 Jul 2022 05:25 WIB

BMKG: Dua wilayah di NTT Belum Memasuki Musim Kemarau

Wilayah yang belum musim kemarau masih berpeluang alami curah hujan kategori sedang

Rep: Antara/ Red: Christiyaningsih
Wilayah yang belum memasuki musim kemarau masih berpeluang mengalami curah hujan kategori menengah. Ilustrasi.
Foto: EPA/Alaa Badarneh
Wilayah yang belum memasuki musim kemarau masih berpeluang mengalami curah hujan kategori menengah. Ilustrasi.

REPUBLIKA.CO.ID, KUPANG - Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) melaporkan dua wilayah di Nusa Tenggara Timur (NTT) belum memasuki musim kemarau.

"Dua wilayah yang belum memasuki musim kemarau yaitu Kabupaten Kupang bagian utara dan Timor Tengah Utara bagian barat," kata Kepala Stasiun Klimatologi Kelas II Kupang BMKG Rahmattulloh Adji ketika dikonfirmasi di Kupang, Jumat (22/7/2022).

Baca Juga

Ia mengatakan hal itu berkaitan dengan perkembangan zona musim di wilayah NTT yang diperbarui per 20 Juli 2022. Rahmattulloh menjelaskan wilayah yang belum memasuki musim kemarau masih berpeluang mengalami curah hujan kategori menengah (51-75 milimeter).

Peluang curah hujan ini, kata dia, di satu sisi perlu diwaspadai karena berpotensi memicu bencana hidrometeorologi seperti banjir dan tanah longsor. Namun di sisi lain, curah hujan yang ada dapat dimanfaatkan masyarakat untuk menambah persediaan air menghadapi musim kemarau.

"Jadi curah hujan ini berkat juga buat masyarakat karena bisa ditampung untuk menghadapi ancaman kekeringan dan krisis air pada saat kemarau," katanya.

Rahmattulloh mengimbau masyarakat agar menghemat penggunaan air selama musim kemarau terutama di wilayah yang sudah memasuki musim kemarau. Budidaya pertanian juga agar diprioritaskan pada tanaman yang tidak membutuhkan banyak air sehingga berpeluang untuk bisa memberikan hasil.

Selain itu, masyarakat juga perlu mewaspadai potensi kebakaran hutan dan lahan pada musim kemarau dengan melakukan pencegahan berupa menghindari aktivitas yang dapat memicu munculnya titik api. "Masyarakat agar menghindari kegiatan membuka lahan dengan cara membakar maupun membuang puntung rokok di area terbuka yang terdapat tumpukan rumput atau dedaunan kering yang mudah tersambar api," katanya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement