Sabtu 23 Jul 2022 01:07 WIB

Polisi Ungkap Modus Mafia Solar Subsidi di Muaragembong Bekasi

Ada lima tersangka terkait penyalahgunaan solar bersubsidi di Muaragembong Bekasi.

Red: Andri Saubani
Solar bersubsidi (ilustrasi)
Foto: Republika/Aditya Pradana Putra
Solar bersubsidi (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, KABUPATEN BEKASI -- Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi mengungkap modus operandi yang dilakukan kelima mafia solar bersubsidi di Kecamatan Muaragembong, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Ada lima tersangka yang telah ditetapkan, yakni YW (44), RD (33), MM (50), EN (40), dan AL (43).

"Tersangka membeli solar dengan jumlah besar di SPBU Batujaya menggunakan SKD (Surat Keterangan Desa)," kata Kepala Polres Metro Bekasi, Komisaris Besar Gidion Arif Setyawan, saat ungkap kasus di Markas Polres Metro Bekasi, Jumat (22/7/2022).

Baca Juga

Arif menjelaskan, surat keterangan desa merupakan lembaran yang dimiliki oleh para petani untuk bisa membeli solar bersubsidi guna mengoperasikan mesin pembajak sawah atau traktor. Surat tersebut dikeluarkan gabungan kelompok tani yang bisa diterbitkan setelah mendapatkan rekomendasi dari Dinas Pertanian Kabupaten Bekasi maupun Pemerintah Kecamatan Muaragembong.

"Jadi SKD ini bisa mengakomodir para pelaku usaha kecil yang ingin membeli solar di SPBU, tidak sekedar untuk kendaraan tapi juga untuk pelaku UMKM atau petani," katanya.

Dalam konstruksi kasus ini, tersangka RD dan AL bertindak sebagai aktor utama yang bertugas mengumpulkan SKD milik sejumlah petani agar bisa membeli solar dalam partai besar di SPBU Batujaya, Kabupaten Karawang mengingat ketiadaan SPBU di Muaragembong. "Solar bersubsidi dibeli RD dan AL di SPBU Batujaya seharga Rp 5.150 per liter. Kemudian mereka menjual kembali ke pasaran dengan harga yang lebih tinggi. Padahal mereka menggunakan SKD itu untuk bisa membeli solar," ucapnya.

Tersangka RD kemudian memerintahkan kaki tangannya berinisial EN untuk membeli 200 liter solar dengan upah tugas Rp 150.000 setiap melakukan transaksi pembelian. RD juga menjual solar tersebut kepada YW sebagai pengepul terakhir seharga Rp 6.800 per liter.

Modus serupa juga dilakukan oleh AL di mana ia menjual solar bersubsidi kepada MM sebagai pengepul kedua seharga Rp 6.100 per liter dan kepada YW seharga Rp 6.700 per liter. "YW kemudian menjual solar kepada para nelayan di Muaragembong seharga Rp7.400 per liter. Ia juga diketahui menjual solar ke wilayah Cilincing seharga Rp 7.300 per liter," kata dia.

Polisi menyita barang bukti 119 dirijen berisi 35 liter solar bersubsidi tiap dirigen, 10 drum berisi 200 liter solar bersubisi, empat drum kosong, satu selang sepanjang 10 meter, satu mesin pompa penyedot, 12 poligen plastik, serta dua unit motor. Tersangka dikenakan pasal 55 UU Nomor 22/2001 tentang migas sebagaimana diubah pada UU Nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja junto pasal 55 KUHP dan atau 56 KUHP dengan ancaman hukuman enam tahun kurungan penjara.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement