REPUBLIKA.CO.ID, oleh Ali Mansur, Zainur Mashir Ramadhan, Antara
Fenomena anak nongkrong di kawasan Stasiun Dukuh Atas, Jakarta Pusat yang dikenal dengan Citayam Fashion Week mulai mendapatkan atensi dari pihak kepolisian. Polda Metro Jaya menyatakan mulai memantau perkembangan aktivitas remaja 'SCBD' (Sudirman, Citayam, Bojonggede, Depok) itu.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Endra Zulpan mengatakan, pihaknya berharap kegiatan tersebut tidak menimbulkan masalah baru terkait pelanggaran pidana. "Tentunya Polda Metro mengikuti perkembangan ini dan harapannya agar kegiatan ini tidak digunakan untuk hal-hal yang bersifat pelanggaran pidana," kata Zulpan di Jakarta, Jumat (22/7/2022).
Menurut Zulpan, sejauh ini kondisi keamanan di kawasan Dukuh Atas masih kondusif di tengah menjamurnya para remaja dari luar Jakarta yang menjadikan lokasi tersebut sebagai tempat berkumpul. Ketika ditanya mengenai kemungkinan Polda Metro memfasilitasi kegiatan Citayam Fashion Week tersebut, Zulpan mengaku masih harus dilihat dari berbagai aspek terlebih dahulu.
"Kita lihat nanti animo masyarakat remaja sekarang apa perlu diadakan seperti itu. Nanti Polda Metro dalam hal ini Pak Kapolda yang akan mengambil dari segi kebijakan," ujar Zulpan.
Dia menjelaskan, sebelumnya Polda Metro telah memfasilitasi para remaja yang hobi melakukan balap liar dengan menggelar ajang balapan jalanan (street race) di sejumlah lokasi. "Kalau yang kita lakukan dengan street race itu kan kita mengakomodir balap liar yang selama ini membahayakan nyawa balap liar sehingga mengganggu lalu lintas jalan," katanya.
Zulpan menegaskan, pihaknya mengimbau kepada para remaja yang berkumpul di kawasan Dukuh Atas itu untuk membubarkan diri sebelum pukul 22.00 WIB seperti yang sudah diatur oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
"Kita mengimbau kepada mereka agar apa yang disampaikan pemerintah daerah dengan batasan waktu 22.00 WIB ini dipatuhi sehingga nanti katakanlah ketika dibubarkan tidak merasa 'wah ini ada tindakan represif dari petugas'," tutur Zulpan.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Polisi Komarudin menegaskan bahwa kegiatan fashion jalanan dengan label Citayam Fashion Week tidak mengantongi izin. Meski pada awalnya kegiatan tersebut hanya sebatas berkumpul atau nongkrong yang tidak memerlukan izin.
"Namun semakin ke sini perkembangannya mereka melakukan aktivitas aktivitas kegiatan yang mengundang keramaian dan sebagainya yang aktivitas itu tidak memiliki izin," tegas Komarudin, saat dikonfirmasi, Jumat.
Dengan demikian, kata Komarudin, kegiatan yang dicetus oleh sekelompok anak remaja dari daerah penyangga Ibu Kota DKI Jakarta itu telah melanggar melanggar aturan Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta ketertiban umum. Mengingat tempat yang dijadikan Ciyatam Fashion Week adalah pedestrian dan juga zebra cross.
"Oleh karena itu kami berkoordinasi dengan pihak Pemerintah Kota agar kegiatan itu bisa disikapi bersama baik dari kepolisian dalam hal ini Polres Jakpus dan juga dari Pemerintah Daerah," ungkap Komarudin.
Selanjutnya, Komarudin mengimbau agar para remaja itu tidak berkerumun di atas pukul 22.00 WIB. Apalagi, kata dia, banyak di antara mereka yang terlibat langsung maupun tidak terindikasi masih di bawah umur. K
"Semalam kami kordinasi dengan pemerintah daerah dalam hal ini Satpol PP untuk bisa ikut menertibkan kalau pun mau difasilitasi silakan dicarikan tempat yang tidak menggangu keteriban umum," terang Komarudin.