REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kabid Humas Polda Kalimantan Selatan Kombes Pol Mochamad Rifa'i mengatakan, pihaknya telah mengantongi nama pembuat konten video hoaks "Rhoma Irama" di Banjarmasin.
"Penyidik Subdit Siber selanjutnya akan memanggil yang bersangkutan untuk dilakukan klarifikasi secepatnya," kata dia di Banjarmasin, Jumat (22/7/2022).
Rifa'i mengatakan, melalui hasil pemeriksaan nanti bakal diketahui maksud dan tujuan sebenarnya pembuat atau pengunggah konten video tersebut ke media sosial. Meski demikian, dalam penanganan perkara laporan tersebut, polisi tetap mengedepankan upaya penyelesaian secara damai.
"Jadi mengedepankan prinsip ultimum remedium, artinya hukum pidana dijadikan sebagai upaya terakhir dalam hal penegakan hukum," jelasnya.