Jumat 22 Jul 2022 23:44 WIB

Polisi Kantongi Nama Pembuat Video Hoaks 'Rhoma Irama' di Banjarmasin

Dari hasil pemeriksaan nanti, akan diketahui maksud pengunggah konten video tersebut.

Polisi mengantongi nama pembuat video hoaks Rhoma Irama di Banjarmasin. (ilustrasi)
Foto: ANTARA/Muhammad Adimaja
Polisi mengantongi nama pembuat video hoaks Rhoma Irama di Banjarmasin. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kabid Humas Polda Kalimantan Selatan Kombes Pol Mochamad Rifa'i mengatakan, pihaknya telah mengantongi nama pembuat konten video hoaks "Rhoma Irama" di Banjarmasin.

"Penyidik Subdit Siber selanjutnya akan memanggil yang bersangkutan untuk dilakukan klarifikasi secepatnya," kata dia di Banjarmasin, Jumat (22/7/2022).

Baca Juga

Rifa'i mengatakan, melalui hasil pemeriksaan nanti bakal diketahui maksud dan tujuan sebenarnya pembuat atau pengunggah konten video tersebut ke media sosial. Meski demikian, dalam penanganan perkara laporan tersebut, polisi tetap mengedepankan upaya penyelesaian secara damai.

"Jadi mengedepankan prinsip ultimum remedium, artinya hukum pidana dijadikan sebagai upaya terakhir dalam hal penegakan hukum," jelasnya.

Setelah diklarifikasi terhadap terlapor maka selanjutnya penyidik mengupayakan mediasi kepada pihak pelapor, yaitu Badan Pengelola Masjid Raya Sabilal Muhtadin Banjarmasin. Di media sosial, beredar video berdurasi 20 detik berisi suara seorang pria mengaku sebagai panitia Masjid Raya Sabilal Muhtadin Banjarmasin yang mengumumkan bahwa telah terjadi insiden hilangnya sandal milik "Raja Dangdut" Rhoma Irama ketika menjadi khatib dan imam Shalat Jumat di Masjid Raya Sabilal Muhtadin pada Jumat (15/7/2022). Buntutnya, Badan Pengelola Masjid Raya Sabilal Muhtadin Banjarmasin membuat laporan ke Subdit V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalsel atas dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

 

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement