REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA — Mabes Polri memastikan keterlibatan Perhimpunan Dokter Forensik Indonesia (PDFI) dalam rencana ekshumasi, atau autopsi ulang jenazah Brigpol J. Kepala Divisi (Kadiv) Humas Polri, Inspektur Jenderal (Irjen) mengatakan, ada sekitar tujuh ahli di luar tim forensik dari pihak kepolisian, yang bakal dilibatkan dalam rencana pembongkaran makam Brigpol J, untuk dilakukan penelitian medis ulang tentang penyebab kematiannya.
“Nama-namanya saya tidak hafal. Tetapi di situ, ada beberapa guru besar, dan yang memang expert (berpengalaman) di bidang forensik,” begitu kata Dedi kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (22/7/2022). Namun Dedi menyampaikan, belum ada kepastian tanggal rencana ekshumasi Brigpol J itu, akan dilakukan. Tetapi, Dedi mengatakan, pihak Polri menghendaki agar rencana tersebut, secepatnya dilakukan.
“Karena dalam hal ini (ekshumasi), kita sebenarnya dikejar waktu. Semakin cepat semakin baik. Karena kalau misalkan terlalu lama, maka proses pembusukan (jenazah), juga akan semakin rusak ya,” terang Dedi. Menurut dia, risiko ekshumasi yang terlalu lama dilakukan, dikhawatirkan bakal menjadi kendala baru untuk memastikan hasil autopsi kedua jenazah Brigpol J. “Jadi, kita harapkan ini (ekshumasi) akan secepatnya bisa dilakukan,” ujar dia.
Ekshumasi jenazah Brigpol J, sebetulnya permintaan dari keluarga, dan tim pengacara keluarga. Permintaan autopsi ulang tersebut, berawal dari ketidakpercayaan tim pengacara keluarga terhadap hasil autopsi yang dilakukan oleh pihak kepolisian di RS Polri.
Versi kepolisian, dari hasil autopsi disampaikan Brigpol J, tewas lantaran diterjang lima peluru tajam dari pistol Glock-17 pegangan Bharada E. Tewasnya Brigpol J, disebutkan kepolisian karena terjadi adu tembak dengan Bharada E di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, eks Kadiv Propam.
Namun dokumentasi yang dimiliki keluarga setelah melihat kondisi jenazah, disebutkan Brigpol J bukan cuma mengalami luka-luka tembak. Tetapi, juga terdapat luka-luka sayatan, dan lebam-lebam di sejumlah bagan tubuh, dan muka jenazah Brigpol J. Lebih detail dari tim pengacara menyampaikan, kondisi jenazah Brigpol J, terdapat bekas luka jeratan kawat atau tali di bagian leher. Disebutkan juga kondisi jenazah Brigpol J yang mengalami bagian tangan yang hancur, dan patah-patah.
Selain itu, tim pengacara juga menemukan adanya luka-luka robek di bagian kepala, dan di bagian bibir, juga di hidung, yang sudah dalam kondisi terjahit pada jenazah. Kondisi luka robek, juga terdapat di bawah bagian mata, dan juga perut, serta kaki. Bahkan, kondisi jenazah Brigpol J mengalami hancur di bagian kaki, dan bagian kuku-kuku kaki yang tercabut, serta jari-jari bagian tangan, yang bolong, dan terputus. Atas kondisi tersebut, keluarga, lewat tim pengacara meragukan penjelasan polisi yang menyebutkan Brigpol J tewas karena adu tembak dengan Bharada E.
Tim pengacara keluarga, menduga, terjadi aksi penganiayaan, dan dugaan penyiksaan yang dialami Brigpol J sebelum dinyatakan tewas. “Jadi ini (tewasnya Brigpol J), bukan disebabkan oleh peluru. Kita (pengacara dan keluarga) menolak atas apa yang disampaikan sebelumya, yang mengatakan almarhum ini (Brigpol J tewas), akibat tembak-menembak,” kata Kordinator Tim Pengacara Keluarga Brigpol J, Kamaruddin Simanjuntak.