Sabtu 23 Jul 2022 10:29 WIB

Hari Anak Nasional 2022, 1.028 Anak Terima Remisi

Pemberian remisi ini selaras dengan tema Hari Anak Nasional tahun ini.

Rep: Amri Amrullah/ Red: Muhammad Fakhruddin
Hari Anak Nasional 2022, 1.028 Anak Terima Remisi (ilustrasi).
Foto: ANTARA/Makna Zaezar
Hari Anak Nasional 2022, 1.028 Anak Terima Remisi (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -– Direktorat Jendral Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM memberikan remisi anak nasional (RAN) kepada 1.028 anak yang berada di Lembaga Pembinaan Anak Nasional (LPKA). Pemberian remisi ini bertepatan dengan peringatan Hari Anak Nasional (HAN) Tahun 2022, yang diselenggarakan pada Sabtu (23/7/2022).

Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Rika Aprianti mengungkapkan dari jumlah tersebut, sebanyak 998 Anak mendapatkan RAN I atau pengurangan Sebagian. Kemudian 30 Anak mendapatkan RAN II atau langsung bebas. Koordinator Humas dan Protokol Direktorat

Baca Juga

"Pemberian RAN adalah wujud kehadiran negara dalam melindungi Anak atas masa depan Anak," kata Rika Aprianti dalam keterangan persnya, Sabtu (23/7/2022).

Pemberian remisi ini selaras dengan tema Hari Anak Nasional tahun ini yang bertema ‘Anak Terlindungi, Indonesia Maju’, pemberian remisi ini juga merupakan salah satu upaya Direktorat Jendral Pemasyarakatan melindungi anak-anak, sebagai masa depan bangsa.

"Salah satu caranya adalah dengan proses integrasi Anak dan mengurangi beban psikologi selama hidup di LPKA,” ujar Rika.

Dari seluruh penerima RAN I, sebanyak 746 Anak menerima Remisi selama 1 bulan, 128 Anak menerima Remisi 2 bulan, 114 Anak menerima Remisi 3 bulan, dan 10 Anak menerima Remisi 4 bulan. Sementara itu dari 30 Anak yang langsung bebas, sebanyak 25 Anak menerima Remisi 1 bulan, 2 Anak menerima Remisi 2 bulan, 2 Anak menerima Remisi 3 bulan, dan 1 Anak menerima Remisi 4 bulan.

“Setiap tahunnya kami memberikan RAN kepada Anak yang telah memenuhi syarat administrative dan substantif. Kami berharap pemberian RAN ini dapat memotivasi mereka yang mendapatkan untuk menjadi pribadi yang lebih baik dan yang masih di LPKA untuk dapat mengikuti pembinaan lebih semangat,” jelasnya.

Rika menegaskan bahwa jajaran Pemasyarakatan berupaya Anak yang berada di LPKA tetap mendapatkan hak-haknya meskipun berada di ruang yang terbatas. Berbagai kegiatan dilakukan di LPKA untuk mendukung perkembangan Anak. "Hingga saat ini terdapat 1.819 Tahanan Anak dan Anak Binaan di seluruh Indonesia," imbuhnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement