Ahad 24 Jul 2022 03:58 WIB

Polisi Gerebek Industri Rumahan Pembuatan Obat Terlarang di Karimun

Jika obat terlarang itu dikonsumsi dapat menimbulkan efek mabuk hingga halusinasi.

Red: Agus Yulianto
Barang bukti obat terlarang usai menggerebek pabrik yang diduga memproduksi obat terlarang. (Ilustrasi)
Foto: Antara/Adeng Bustami
Barang bukti obat terlarang usai menggerebek pabrik yang diduga memproduksi obat terlarang. (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BATAM -- Kepolisian Resor (Polres) Karimun membongkar industri rumahan (homeindustry) pembuatan obat terlarang di Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau. Salah satu obat yang diproduksinya berefek zat psikotropika.

"Home industryini membuat obat terlarang. Saat dilakukan penggerebekan dan pemeriksaan, kita temukan sejumlah obat yang siap diedarkan," ujar Kapolres Karimun AKBP Tony Pantano, Sabtu (23/7/2022).

Dia mengatakan, tiga orang ditangkap dalam kasus ini, yaitu RN, N, dan MS di salah satu rumah di Kabupaten Karimun beberapa waktu lalu. Ketiganya memproduksi pil berwarna hijau gelap berefek zat psikotropika.

Dia menjelaskan, kandungan yang terdapat dalam pil tersebut tidak ada kadar narkotika. Namun, jika obat terlarang itu dikonsumsi dapat menimbulkan efek seperti mabuk hingga halusinasi.