Sabtu 23 Jul 2022 19:15 WIB

Pembunuh Bayaran dan Pengguna Jasanya Sama-Sama Berdosa Besar

Ganjaran qishash tidak bermakna hukuman itu dilakukan pada setiap pelaku pembunuhan.

Rep: Amri Amrullah/ Red: Ani Nursalikah
Ilustrasi Pembunuhan. Pembunuh Bayaran dan Pengguna Jasanya Sama-Sama Berdosa Besar
Foto: Foto : MgRol112
Ilustrasi Pembunuhan. Pembunuh Bayaran dan Pengguna Jasanya Sama-Sama Berdosa Besar

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Islam sangat mengecam aksi pembunuhan dan segala tindakan jinayah (kejahatan) yang mengarah pada penghilangan nyawa seseorang. Hukuman pelaku itu dalam Islam masuk dalam kategori dosa besar sebagai qishash, baik mereka yang sebagai pelaku pembunuhan langsung atau yang menggunakan jasa orang lain untuk menghilangkan nyawa orang tertentu.

Ketua Majelis Ulama Indonesia Bidang Dakwah dan Ukhuwah KH. Cholil Nafis mengatakan dalam Islam pembunuhan disebut sebagai alqatlu, ada yang masuk kategori pembunuhan dengan sengaja, pembunuhan tanpa disengaja dan pembunuhan hampir disengaja namun karena ada unsur kesalahannya. Dan orang yang menggunakan jasa orang lain untuk melakukan pembunuhan itu juga masuk kategori pembunuhan dengan sengaja.

Baca Juga

"Orang yang menggunakan jasa pembunuh bayaran dan yang membunuh langsung, sama sama dihukum kejahatan pembunuhan. Itu otomatis, dosanya sama dengan alqatlu atau membunuh itu tadi, termasuk hukumnya qishash juga sama," kata Kiai Cholil kepada wartawan, Sabtu (23/7/2022).

Kiai Cholil yang juga salah satu Rais Syuriah di Pengurus Besar Nahdlatul Ulama ini mengungkapkan dalam hukum Islam, pelaku pembunuhan dengan sengaja atau orang yang menyuruh untuk membunuh itu sama dosanya. Yaitu dosa besar, yang dijatuhi hukuman qishash, karena itu nyawa dibalas dengan nyawa.

Tapi hukuman itu, kata dia, kembali lagi kepada hukuman yang dijatuhkan oleh pengadilan terhadap pelaku. Kalau di Indonesia, misalkan pengadilan memutuskan pelaku pembunuhan sadis, dihukum mati maka dihukum mati.

Begitu juga kalau pengadilan di Indonesia menghukum penjara seumur hidup, tentu juga dipenjara seumur hidup. "Jadi tergantung hukum mana yang mau diambil di negara itu," katanya.

Tapi dalam hukum Islam, ia menekankan dosanya sama, mereka yang melakukan pembunuhan dengan sengaja atau mereka yang menyuruh orang untuk melakukan pembunuhan dengan sengaja. Keduanya dijatuhi hukuman qishash dan akan gugur qishash itu bila pihak keluarga sudah memaafkannya, namun tetap membayar diyat.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement