Ahad 24 Jul 2022 04:43 WIB

Pria China yang Bakar Mantan Istri Saat Livestreaming Dihukum Mati

Pria tersebut divonis mati pada Oktober 2021.

hukuman mati (ilustrasi)
hukuman mati (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BEIJING -- Seorang pria dieksekusi mati oleh pihak pengadilan di Provinsi Sichuan, China, Sabtu (23/7/2022), karena dianggap bersalah membakar mantan istrinya hingga tewas saat sedang melakukan siaran langsung atau livestreaming di akun media sosialnya. Sebelum dihukum mati, pria bernama Tang Lu itu telah dipertemukan dengan pihak keluarganya untuk memenuhi hak-haknya, demikian pengadilan tingkat banding di Sichuan yang mendapatkan perintah eksekusi dari Mahkamah Agung Rakyat China.

Tang divonis mati pada Oktober 2021 atas tindak kejahatan berupa pembunuhan dengan kesengajaan terhadap mantan istrinya, Lamu, yang berprofesi sebagai pemengaruh atau influncer di Douyin atau TikTok ala China.

Baca Juga

Tang dan Lamu menikah pada 2009. Selama berumah tangga mereka sering terlibat pertengkaran dan Tang beberapa kali menyerang Lamu.

Setelah diputus cerai pada Juni 2020, Tang berulang kali meminta rujuk, namun ditolak oleh Lamu, demikian pihak pengadilan. Pada 14 September 2020, Tang mendatangi rumah orang tua Lamu dan menyiramkan bensin pada saat Lamu sedang livestreaming di dapur rumah itu lalu dibakar.

Nyawa Lamu tak bisa diselamatkan setelah menjalani perawatan di rumah sakit selama setengah bulan, sebagaimana laporan media setempat.Majelis hakim menganggap perbuatan Tang sangat kejam sehingga layak mendapatkan hukuman berat.

Lamu yang lahir pada 1990 memiliki sekitar 75.000 pengikut di Douyin. Peristiwa kematiannya terkait tindak kekerasan dalam rumah tangga sangat viral di China.Korban biasanya membagikan video di akun Douyin tentang kehidupan sehari-hari di kampung halamannya.

 

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement