Ahad 24 Jul 2022 01:33 WIB

Panglima TNI Sebut Kemungkinan Penambahan Personel di DOB Papua

Panglima TNI sebut kemungkinan penambahan Kotama dan personel di DOB Papua

Rep: Flori Sidebang / Red: Bayu Hermawan
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa
Foto: Republika/Flori sidebang
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa merespons terkait pengamanan di tiga Daerah Otonomi Baru (DOB) Papua, yakni Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, dan Provinsi Papua Pegunungan. Andika mengatakan, berdasarkan Daftar Isian Pelaksana Anggaran (DIPA) yang sedang diajukan sementara ini belum ada penambahan Komando Utama (Kotama) di tiga provinsi tersebut.

"Sementara ini kalau saya lihat dari DIPA, DIPA kan sedang diajukan, nah itu sementara belum ada penambahan untuk Kotama," kata Andika di Kolinlamil, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Jumat (22/7/2022).

Baca Juga

Meski demikian, Andika tidak menutup kemungkinan adanya penambahan Kotama di ketiga provinsi baru itu. Selain itu, ia juga menyampaikan kemungkinan penambahan jumlah personel di setiap DOB Papua tersebut. 

"Tetapi kami juga akan berusaha apabila ada revisi mungkin bisa kita masukkan, termasuk pengalokasian penambahan personel," tuturnya.

Sebelumnya diberitakan, DPR mengesahkan tiga rancangan undang-undang (RUU) daerah otonomi baru (DOB) Papua, yakni RUU tentang Provinsi Papua Selatan, RUU tentang Provinsi Papua Tengah, dan RUU tentang Provinsi Papua Pegunungan. Pengesahan dilakukan dalam Rapat Paripurna ke-26 DPR Masa Persidangan V Tahun Sidang 2021-2022.

"Apakah RUU tentang pembentukan Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, dan RUU tentang pembentukan Provinsi Papua Pegunungan dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" tanya Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad selaku pimpinan rapat paripurna dijawab setuju oleh anggota DPR yang hadir, Kamis (30/6/2022).

Sebelum pengesahan, Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tandjung menyampaikan laporan terkait pembahasan RUU tentang Provinsi Papua Selatan, RUU tentang Provinsi Papua Tengah, dan RUU tentang Provinsi Papua Pegunungan. Ia menjelaskan, pemekaran merupakan bagian dari amanat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus Papua.

"Dengan memperhatikan aspek politik, administratif, hukum, kesatuan, sosial-budaya, kesiapan sumber daya manusia, infrastruktur dasar, kemampuan ekonomi, perkembangan pada masa yang akan datang, dan aspirasi masyarakat Papua," ujar Doli.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement