Ahad 24 Jul 2022 10:29 WIB

Sri Mulyani Resmi Perpanjang Insentif Pajak Kesehatan dan Terdampak Pandemi

Kemenkeu perpanjang insentif pajak bagi kesehatan dan wajib pajak terdampak pandemi

Rep: Novita Intan/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (kanan) didampingi Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo (tengah). Pemerintah resmi memperpanjang sejumlah insentif pajak dalam upaya penanganan pandemi Covid-19 sampai 31 Desember 2022. Adapun insentif yang diperpanjang adalah insentif kesehatan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 226/PMK.03/2021 yang berakhir 30 Juni 2022 melalui penerbitan PMK-113/PMK.03/2022 dan insentif pajak untuk wajib pajak terdampak pandemi berdasarkan PMK-3/PMK.03/2022 yang berakhir pada akhir Juni 2022 melalui penerbitan PMK-114/PMK.03/2022.
Foto: ANTARA/M Risyal Hidayat
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (kanan) didampingi Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo (tengah). Pemerintah resmi memperpanjang sejumlah insentif pajak dalam upaya penanganan pandemi Covid-19 sampai 31 Desember 2022. Adapun insentif yang diperpanjang adalah insentif kesehatan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 226/PMK.03/2021 yang berakhir 30 Juni 2022 melalui penerbitan PMK-113/PMK.03/2022 dan insentif pajak untuk wajib pajak terdampak pandemi berdasarkan PMK-3/PMK.03/2022 yang berakhir pada akhir Juni 2022 melalui penerbitan PMK-114/PMK.03/2022.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah resmi memperpanjang sejumlah insentif pajak dalam upaya penanganan pandemi Covid-19 sampai 31 Desember 2022. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Neilmaldrin Noor, mengatakan perpanjangan insentif merupakan bentuk keberpihakan pemerintah kepada wajib pajak yang terdampak pandemi Covid-19.

“Pemerintah ingin dengan dukungan ini pemulihan dan penanganan Covid-19 menjadi lebih cepat,” ujarnya dalam keterangan resmi, Ahad (24/7/2022).

Adapun insentif yang diperpanjang adalah insentif kesehatan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 226/PMK.03/2021 yang berakhir 30 Juni 2022 melalui penerbitan PMK-113/PMK.03/2022 dan insentif pajak untuk wajib pajak terdampak pandemi berdasarkan PMK-3/PMK.03/2022 yang berakhir pada akhir Juni 2022 melalui penerbitan PMK-114/PMK.03/2022.

Neil menjelaskan, semua jenis insentif yang diperpanjang tidak ada perubahan. Insentif kesehatan yang terdapat dalam PMK-226/2021, yakni insentif PPN ditanggung pemerintah (DTP) atas penyerahan barang yang diperlukan dalam rangka penanganan pandemi Covid-19.

Kemudian, pembebasan dari pemungutan PPh Pasal 22 impor, pembebasan dari pemungutan PPh Pasal 22, dan fasilitas PPh bagi sumber daya manusia di bidang kesehatan semua diperpanjang sampai 31 Desember 2022.

Sementara insentif pajak yang ada di dalam PMK-3/2022, yakni pembebasan dari pemungutan PPh Pasal 22 Impor (72 KLU), pengurangan angsuran PPh Pasal 25 (156 KLU), dan PPh final jasa konstruksi (DTP), yang juga diperpanjang sampai Desember 2022.

Selain perpanjangan periode pemberian insentif kesehatan, PMK-113/PMK.03/2022 juga mengatur beberapa pokok perubahan dari aturan sebelumnya, yaitu relaksasi pelaporan faktur pajak pengganti atas faktur pajak tahun 2021 dan 2022 menjadi paling lama 31 Desember 2022 dan 31 Desember 2023, penegasan untuk wajib pajak memungut PPN terutang jika diperoleh data dan/atau informasi bahwa pemanfaatan fasilitas tidak memenuhi ketentuan.

Selain itu, PMK tersebut juga memberikan penegasan kepada wajib pajak untuk hanya dapat memilih memanfaatkan pembebasan dari pengenaan PPN atas vaksin, obat, dan barang lainnya atau memanfaatkan insentif PPN, serta penegasan untuk mengajukan kembali permohonan Surat Keterangan Bebas untuk memanfaatkan insentif ini.

Adapun dalam PMK-114/PMK.03/2022, ketentuan yang berubah dari beleid sebelumnya yaitu perubahan pihak pelapor realisasi PPh final jasa konstruksi DTP, jika sebelumnya adalah pemotong pajak, yaitu satuan kerja yang melakukan pembayaran dalam pelaksanaan Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI), sekarang Penanggung Jawab, yaitu Direktur Jenderal Sumber Daya Air, kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement