REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA— Islam memberikan sejumlah ketentuan terhadap perkara perceraian dalam rumah tangga. Salah satunya suami sebagai pihak satu-satunya yang berhak menjatuhkan talak atau cerai
Namun, menurut Muhammad Bagir dalam kitab Muamalah dalam Alquran, Sunnah, dan Para Ulama, para ulama saling berselisih pendapat tentang sah atau tidaknya talak seorang suami dalam keadaan tertentu, misalnya suami yang dalam keadaan mabuk.
Mayoritas ulama ahli fikih (fuqaha) berpendapat bahwa talak yang dijatuhkan suami dalam keadaan mabuk dianggap sah dan berlaku. Mengingat bahwa rusaknya akalnya atau hilangnya kesadarannya adalah akibat kehendak dan perbuatannya sendiri.
Walaupun demikian, ada pula sebagian dari ulama yang menganggap bahwa talaknya itu tidak jatuh. Mengingat keadaannya disamakan dengan orang gila yang talaknya tidak dianggap sah karena hilangnya akal atau kekurangan dalam kewarasan.