Senin 25 Jul 2022 00:50 WIB

Komnas PA: Proses Hukum Anak Perundungan Harus Dilakukan Sesuai Konstitusi

Penyelesaian anak yang berhadapan dengan hukum harus dilakukan berdasarkan usia.

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Friska Yolandha
Arist Merdeka Sirait. Ia mengatakan penindakan anak pelaku perundungan harus dilakukan berdasarkan klasifikasi usia.
Foto: antara
Arist Merdeka Sirait. Ia mengatakan penindakan anak pelaku perundungan harus dilakukan berdasarkan klasifikasi usia.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Arist Merdeka Sirait angkat bicara terkait pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) soal penindakan tegas terhadap anak pelaku perundungan. Menurutnya, penindakan anak pelaku perundungan harus dilakukan berdasarkan klasifikasi usia.

"Penyelesaian anak yang berhadapan dengan hukum (ABDH) dilakukan berdasarkan klasifilasi usia dan dengan dua pendekatan yakni diversi dan keadilan restorasi," kata Arist Merdeka Sirait di Jakarta, Ahad (24/7/2022).

Baca Juga

Dia menjelaskan, penindakan terhadap ABDH itu merujuk Undang-Undang (UU) RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Tindak Pidana Anak (SPPA). Dia memaparkan, anak berusia di bawah 12 tahun penyelesaiannya dilakukan melalui pendekatan diversi.

Artinya, sambung dia, penyelesaian hukum dilakukan di luar pengadilan. Arist mengatakan, sanksi yang diberikan juga berupa tindakan yakni dikembalikan kepada orangtua dan atau kepada negara.

Dia melanjutkan, dalam diversi itu melibatkan polisi dan jaksa. Begitu juga, dia melanjutkan, orang tua pelaku dan korban, badan pemasyarakatan (bapas), pegiat perlindungan anak maupun phisikolog harus pula dilibatkan.

"Kemudian putusan berupa tindakan diserahkan kepada pengadilan untuk mendapat pengesajan hukum," katanya.

Arist melanjutkan, perlindungan ABDH bagi anak berusia di bawah 14 tahun tidak harus ditahan selama proses hukum. Sedangkan bagi anak usia diatas 15 tahun selain dapat menjalani pemidaan tetapi juga dapat di hukum berupa bekerja sosial.

Dia menegaskan, anak yang berhadapan dengan hukum juga tidak dapat dipidana lebih dari 10 tahun. Dia melanjutkan, vonis yang diberikan juga tidak bisa hukuman seumur hidup dan hukuman mati.

"Bentuk perlindungan lainnya, sidang peradilan anak wajib tertutup serta identitas anak harus dilindungi," katanya.

Sebelumnya, Presiden Jokowi menegaskan bahwa semua kasus kekerasan terhadap anak, baik kekerasan verbal, fisik maupun seksual harus diproses hukum secara tegas sesuai peraturan yang ada. Dengan demikian, dia berharap kasus tersebut tidak akan terjadi lagi ke depannya.

"Karena memang aturannya itu tidak diperbolehkan dan itu ada pidananya. Saya kira penegakan hukum yang keras, penegakan hukum yang tegas terhadap kegiatan-kegiatan yang seperti itu memang menjadi tanggung jawab kita semuanya untuk memagari agar tidak terjadi lagi," katanya.

Jokowi mengatakan, berbagai kasus kekerasan terhadap anak dapat dicegah jika seluruh pihak, baik orang tua, pendidik, dan juga masyarakat bersama-sama memberikan perlindungan kepada anak-anak. Karena itu, dia berharap agar kasus perundungan dan berbagai kekerasan lainnya terhadap anak-anak tidak terjadi lagi.

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement