Ahad 24 Jul 2022 19:35 WIB

WHO Buat Empat Kelompok Negara Hadapi Cacar Monyet

WHO mencatat cacar monyet berkembang hingga 16 ribu kasus di 75 negara

Cacar monyet atau monkeypox. Ilustrasi
Foto: Pixabay
Cacar monyet atau monkeypox. Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) memutuskan cacar monyet global merupakan keadaan darurat kesehatan masyarakat yang menjadi perhatian internasional. Direktur Jendral WHO Tedros Adhanom Gebreyesus dalam sambutan tertulisnya diikuti di Jakarta, Ahad (24/7/2022) mencatat sebulan yang lalu ada 3.040 kasus cacar monyet dari 47 negara telah dilaporkan ke WHO.

Hingga kini, wabah terus berkembang hingga mencapai 16.000 kasus dilaporkan dari 75 negara, dan terdapat lima orang meninggal dunia. WHO membuat serangkaian rekomendasi untuk empat kelompok negara.

Baca Juga

Pertama, negara yang belum melaporkan kasus cacar monyet, atau belum melaporkan kasus lebih dari 21 hari. Kedua, negara yang baru saja mengimpor kasus cacar monyet dan mengalami penularan dari manusia ke manusia. Rekomendasi tersebut termasuk untuk menerapkan respons terkoordinasi untuk menghentikan penularan dan melindungi kelompok rentan.

Kemudian melibatkan dan melindungi masyarakat yang terkena dampak, dan mengintensifkan pengawasan dan upaya kesehatan masyarakat. Selain itu, memperkuat manajemen klinis dan pencegahan dan pengendalian infeksi di rumah sakit dan klinik.

Selanjutnya rekomendasi terkait yakni mempercepat penelitian penggunaan vaksin, terapi dan alat lainnya, serta rekomendasi perjalanan internasional.

Kelompok negara ketiga adalah negara-negara dengan penularan cacar monyet antara hewan dan manusia. Kelompok keempat adalah negara dengan kapasitas produksi untuk diagnostik, vaksin, dan terapi.

Sementara itu, Kementerian Kesehatan belum mendeteksi adanya kasus cacar monyet di Indonesia."Sampai sekarang belum ada kasus," ujar Juru Bicara Kementerian Kesehatan Mohammad Syahril di Jakarta.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement