Senin 25 Jul 2022 01:12 WIB

China Perketat Aturan Bagi Platform Jasa Transportasi 

Aturan baru ini menyusul adanya pengumpulan data secara ilegal oleh jasa transportasi

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Friska Yolandha
Seorang pengemudi ojek online memberikan helm kepada seorang pelanggan di Jakarta, Indonesia, Senin, 17 Mei 2021. Kementerian transportasi China memperketat regulasi yang mengatur perusahaan ride-hailing online atau platform penyedia jasa transportasi harus membagikan data mereka dengan regulator.
Foto: AP Photo/Achmad Ibrahim
Seorang pengemudi ojek online memberikan helm kepada seorang pelanggan di Jakarta, Indonesia, Senin, 17 Mei 2021. Kementerian transportasi China memperketat regulasi yang mengatur perusahaan ride-hailing online atau platform penyedia jasa transportasi harus membagikan data mereka dengan regulator.

REPUBLIKA.CO.ID, BEIJING -- Kementerian transportasi China memperketat regulasi yang mengatur perusahaan ride-hailing online atau platform penyedia jasa transportasi seperti Grab harus membagikan data mereka dengan regulator. Kebijakan ini diduga menyusul perusahaan ride-hailing Didi Global yang didenda 1,2 miliar dolar AS atau Rp 17,9 triliun karena mengumpulkan dan memproses data secara ilegal. 

Kebijakan baru ini merupakan pembaruan dari aturan serupa yang diumumkan pada 2018. Kebijakan ini memberi pemerintah China lebih banyak kontrol atas data yang dikumpulkan oleh perusahaan-perusahaan swasta.

Baca Juga

Data yang dihasilkan oleh platform ride-hailing tidak dapat digunakan untuk tujuan komersial, melainkan harus disimpan di China setidaknya selama dua tahun dari sebelumnya hanya enam bulan. Data tersebut tidak dapat diekspor atau ditampilkan ke entitas luar tanpa izin dari Pemerintah China. Aturan yang diumumkan pada Jumat (22/7/2022) juga menandakan pengawasan yang lebih ketat dari kementerian transportasi. 

"Lakukan investigasi keamanan secara berkala, segera perbaiki risiko keamanan dan celah yang ditemukan, buat dan selesaikan seluruh proses sistem manajemen keamanan data, dan ambil tindakan yang diperlukan untuk mencegah data dirusak, dihancurkan, dibocorkan, atau diperoleh secara ilegal atau digunakan secara ilegal," tulis salah satu bunyi aturan baru itu dikutip dari kantor berita Reuters pada Ahad (24/7/2022). 

Aturan baru itu muncul di tengah meningkatnya kekhawatiran bahwa aplikasi raksasa ride-hailing Didi Global berpeluang diizinkan kembali beroperasi dan melanjutkan pendaftaran pengguna baru. Didi Global baru saja didenda 1,2 miliar dolar AS sebagai hasil penyelidikan selama setahun. Kondisi ini membuat pemimpin industri ride-hailing itu delisting dari New York dalam satu tahun debutnya hingga membuat investor asing waspada terhadap sektor teknologi China. 

Diketahui, pengetatan regulasi dari Kementerian Perhubungan China menyoroti kenormalan baru pasca Covid-19 dalam memprioritaskan kepatuhan yang sudah mulai disesuaikan oleh perusahaan seperti Didi. Pada bulan Juni, proporsi pesanan pada platform Didi yang dianggap sesuai dengan peraturan naik dari 39,5 persen menjadi 55,4 persen year on year berdasarkan data kementerian transportasi. 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement