REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Personel Unit Jatanras Satuan Reskrim Polres Asahan menangkap karyawan sebuah department store di Jalan Imam Bonjol Kota Kisaran, Sumatera Utara, yang mencuri pakaian di toko tempat dia bekerja.
Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira melalui Kasat Reskrim AKP Mhd Said Husein dalam keterangan tertulis yang diterima di Medan, Ahad, mengatakan pelaku RR (24) merupakan karyawan dengan posisi penyelia busana (supervisor fashion) di toserba tersebut. Said menyebutkan pelaku diringkus di rumahnya di Jalan ST Ali Syahbana, Kelurahan Mutiara, Kecamatan Kota Kisaran Timur, Kabupaten Asahan.
Dari hasil pemeriksaan petugas, RR mengakui perbuatannya dan telah mencuri baju dan celana di tempatnya bekerja pada 4 April 2022 sekira pukul 16.30 WIB.
"Modus operandinya, pelaku memasukkan pakaian yang dicuri ke dalam plastik, lalu copy pembelian barang di-hack,selanjutnya diberikan kepada seorang perempuan untuk dibawa ke luar dari supermarket," ucapnya.
Kasat Reskrim mengatakan atas perbuatan karyawan tersebut, department store mengalami kerugian sekitar Rp15 juta."Saat ini pelaku masih diperiksa lebih lanjut di kantor Satuan Reskrim Polres Asahan," kata Said.