REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menjadwalkan permintaan keterangan kepada tim dokter Polri, yang melakukan autopsi jenazah Brigpol J. Komisioner Komnas HAM, Mohammad Choirul Anam mengatakan, permintaan keterangan tersebut dilakukan untuk memverifikasi seluruh proses autopsi, dan penjelasan tentang ragam luka, serta penyebab kematian Brigpol J dalam peristiwa adu tembak di rumah dinas Kadiv Propam nonaktif, Irjen Ferdy Sambo.
“Permintaan keterangan tim dokes Polri, dilakukan besok (25/7) siang di kantor Komnas HAM,” begitu kata Anam, lewat pesan singkat kepada Republika.co.id, di Jakarta, Ahad (24/7).
Pemeriksaan tim dokter autopsi tersebut rangkaian dari penyelidikan, dan pengungkapan tewasnya Brigpol J, yang menurut kepolisian terjadi dalam peristiwa adu tembak dengan Bharada E di rumah Irjen Sambo, Jumat (8/7) lalu.
Pekan lalu, Anam menyampaikan, tim investigasi Komnas HAM mengaku sudah memiliki setumpuk catatan signifikan dari hasil penelusurannya terkait penyebab luka-luka yang ada pada jenazah Brigpol J. Komnas HAM, dalam penelusurannya mengandalkan sejumlah ahli forensik rekanan, keterangan keluarga Brigpol J, dan dokumentasi kondisi jenazah Brigpol J. Akan tetapi, dikatakan dia, hasil investigasi sementara itu, belum rampung benar.
“Kami belum dapat menyimpulkan, karena tahapan-tahapannya belum lengkap. Namun tim telah memiliki catatan-catatan signifikan yang menunjukkan luka-luka ini disebabkan karena apa, karakter luka yang seperti apa, dan kapan terjadinya,” ujar Anam dalam siaran pers video yang diterima wartawan di Jakarta, Jumat (22/7).
Anam mengatakan, akan secapatnya melanjutkan proses tahapan kerja untuk mengidentifikasi luka-luka yang dialami Bripol J.
Brigpol J tewas di rumah Irjen Sambo, dengan kondisi jenazah yang mengenaskan. Versi kepolisian, tewasnya Brigpol J, karena adu tembak dengan rekannya, Bharada E di rumah dinas Irjen Sambo. Kedua anggota kepolisian tersebut, berdinas sebagai anggota Propam Polri, di bawah komando Irjen Sambo sebagai Kadiv Propam di Mabes Polri. Menurut kepolisian, Bharada E, menambak mati Brigpol J, dengan senjata api jenis Glock-17.
Penembakan sampai mati itu, dikatakan kepolisian, dilakukan Bharada E, karena Brigpol J yang melakukan serangan dengan senjata api HS-16 terlebih dahulu. Tujuh peluru dikatakan keluar dari muncung pistol pegangan Brigpol J ke arah Bharada E. Tapi, tak ada yang kena dan melukai. Sementara balasan dari Bharada E, lima peluru bersarang ke tubuh, dan membuat Brigpol J hilang nyawa. Namun, masih menurut versi kepolisian, adu tembak keduanya itu, didahului dengan peristiwa amoral dan pembelaan diri.
Kepolisian, sampai hari ini masih keukeh memegang motif peristiwa adu tembak itu karena awalnya Brigpol J yang melakukan pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi Sambo, istri dari Irjen Sambo yang sedang beristirahat di kamar pribadi di rumah dinas Polri di kawan Duren Tiga, Jaksel, Jumat (8/7) sore.