REPUBLIKA.CO.ID, PADANG PANJANG - Satuan Reskrim Polres Padang Panjang menangkap satu orang tersangka pelaku pencabulan anak di bawah umur di Jorong Kayu Tanduak, Nagari Aie Angek, Kecamatan X Koto, Kabupaten Tanah Datar. Pelaku yang berinisial ZH (58) merupakan guru mengaji.
Ia melakukan tindakan pelecehan seksual terhadap murid-muridnya yang kemudian melaporkan perbuatan ZH kepada orang tua mereka. Kasat Reskrim Polres Padang Panjang, IPTU Istiqlal, mengatakan total ada 11 orang yang menjadi korban perbuatan ZH.
"Kami akan segera melakukan pemeriksaan lebih lanjut kepada seluruh korban," kata Istiqlal, Ahad (24/7/2022).
Istiqlal menceritakan pihaknya melakukan proses hukum dimulai sejak adanya laporan orang tua yang tidak terima anaknya dilecehkan oleh ZH. Dia dilaporkan kerap memegang bagian payudara dan alat kelamin korban. Perbuatan ZH ini dilakukannya di rumahnya yang merupakan TPA.
Setelah menerima laporan, polisi menangkap ZH. Kepada polisi, ZH mengakui perbuatannya. Ia mengakui sudah melakukan hal itu selama tahun lalu terhadap korban lainnya. "Kini tersangka ZH kami tahan di Markas Polres Padang Panjang untuk proses hukum lebih lanjut," ucap Istiqlal.