REPUBLIKA.CO.ID, ASAHAN -- Personel Satres Narkoba Polres Asahan menangkap seorang pria yang diduga sebagai pengedar sabu-sabu di Jalan Lintas Desa Perladaan, Kecamatan BP Mandoge, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara. Pria itu adalah S (52) warga Desa Suka Makmur, Kecamatan BP Mandoge, Kabupaten Asahan.
Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira dalam keterangan tertulis yang diterima di Medan, Ahad (24/7/2022), mengatakan setelah mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seorang pria sedang menjual narkotika jenis sabu-sabu, petugas segera bergerak untuk menemukan pelaku. Aparat akhirnya mendapatkan lokasi pelaku. Saat itu pelaku terlihat sedang menaiki sepeda motor Kawasaki Ninja warna hitam dengan nomor polisi BK 2328 IG di Jalan Lintas Desa Perladaan, Kecamatan BP Mandoge, Kabupaten Asahan.
"Petugas kemudian menangkapnya, lalu menggeledah pelaku," ucapnya.
Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti tiga bungkus plastik klip diduga berisikan sabu-sabu seberat 3,24 gram (bruto), satu bungkus besar plastik klip kosong, satu botol plastik warna putih, satu bungkus klip plastik kosong, dua pipet, dan dompet warna hitam. Putu menyebutkan barang bukti narkotika sabu dengan berat bruto 3,24 gram ditemukan petugas dari saku kiri celana pelaku.
"Pelaku bersama barang bukti yang ditemukan dibawa ke Kantor Sat Res Narkoba Polres Asahan untuk proses penyelidikan lebih lanjut," kata Kapolres Asahan.