INDRAMAYU -- Bupati Indramayu, Nina Agustina bersama jajarannya berhasil menarik pajak bumi dan bangunan (PBB) dari Pertamina Balongan sebesar Rp 33,9 miliar. Angka itu melonjak drastis dari sebelumnya.
Pembayaran pajak itu tercatat dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pertamina RU VI Balongan per 13 Juli 2022. Yakni, untuk dua obyek pajak berupa kilang Balongan dan perumahan Bumi Patra.
Pada tahun-tahun sebelumnya, dua obyek pajak itu dijadikan satu SPPT. Akibatnya, penerimaan PBB untuk Pemkab Indramayu menjadi rendah.
‘’Sekarang dijadikan dua obyek, yakni kilang yang di Balongan dan perumahan yang ada di Desa Singajaya. Tentu menjadi catatan besar karena selama ini tidak ada pemutakhiran data SPPT,’’ kata Nina, Ahad (24/7).