JAKARTA — Kementerian Pertanian optimistis perubahan kebijakan penyaluran pupuk bersubsidi tidak akan memicu kenaikan harga pangan, terutama komoditas barang pokok. Pemerintah mengubah kebijakan pupuk bersubsidi dari semula lima jenis menjadi hanya dua jenis pupuk yang disubsidi, yakni urea dan NPK. "Kami yakin kebijakan tersebut tidak akan memengaruhi harga pangan pokok,"...
Berita Lainnya