REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Pendiri Lingkar Madani (Lima) Ray Rangkuti mengatakan, perlu niat dan komitmen yang kuat untuk memulangkan tersangka kasus dugaan korupsi izin alih fungsi dan pengelola perkebunan sawit, dengan tersangka Suryadi Darmadi. Berbagai upaya harus dilakukan agar Suryadi bisa dipulangkan.
“Jika sudah ada niat yang kuat maka tinggal pemerintah Indonesia melobi Singapura untuk memulangkan tersangka (Suryadi Darmadi, Red),” kata Ray, Senin (25/7/2022).
Menurut Ray, perjanjian ekstradisi bukanlah prinsip hak perlindungan terhadap para pelaku kejahatan yang kabur ke negara lain. “Itu hanya cara perlindungan sebuah negara dari kemungkinan penegakan hukum di wilayahnya,” ungkap Ray.
Jika Singapura sudah memberikan izin maka bisa saja aparat hukum Indonesia mencari Suryadi di Singapura. Bisa juga justru Singapura yang akan mencari dan menangkap Suryadi. “Atau bisa juga dicari bersama-sama,” kata dia.
Ray Rangkuti mengatakan, ekstradisi bukanlah alasan untuk tidak bisa menangkap Suryadi Darmadi. “Tidak adanya perjanjian ekstradisi bukan berarti Singapura melindungi tersangka. Jika pemerintah Singapura mempersilahkan untuk memulangkan Suryadi ya bisa saja dibawa ke Indonesia,” kata Ray.
Dijelaskannya, Singapura bisa saja menginzinkan Indonesia mencari dan menangkap Suryadi di wilayah hukumnya. “Cuma bagaimana caranya agar Singapura tidak menghalang-halangi penangkapan tersangka,” ungkap Ray Rangkuti.
Diungkapkannya, seringkali tidak adanya perjanjian ekstradisi dijadikan alasan penegak hukum di Indonesia gagal memulangkan tersangka yang kabur ke luar negeri. Padahal, lanjut Ray, dalam memulangkan tersangka bisa saja hanya perlu izin kepada pemerintah Singapura untuk aparat hukum Indonesia mencari, menangkap, dan membawa pulang tersangka.
“Kan untuk ekstradisi tersangka tidak harus Singapura yang mencari tersangkanya, bisa saja Singapura memberikan izin aparat hukum Indonesia untuk mencari, menangkap, dan membawa pulang,” papar dia.
Ray Rangkuti mengingatkan pentingnya untuk menangkap Suryadi. Tidak hanya karena kerugian negaranya yang sangat besar dalam kasusnya, tapi korupsi merupakan jenis kejahatan extraordinary crime. “Sekecil apapun korupsi itu harus ditangkap, karena merupakan kejahatan terhadap negara. Terlebih kalau korupsinya besar,” kata Ray.