Senin 25 Jul 2022 11:45 WIB

Junta Myanmar Eksekusi Empat Aktivis

Keempat aktivis itu dihukum mati pada Januari.

Rep: Rizky Jaramaya/ Red: Friska Yolandha
Demonstran menutup jalan utama di Mandalay, Myanmar, Ahad (28/2).  Otoritas militer Myanmar telah mengeksekusi empat aktivis demokrasi yang dituduh membantu melakukan aksi teror.
Foto: AP Photo
Demonstran menutup jalan utama di Mandalay, Myanmar, Ahad (28/2). Otoritas militer Myanmar telah mengeksekusi empat aktivis demokrasi yang dituduh membantu melakukan aksi teror.

REPUBLIKA.CO.ID, NAYPYITAW -- Otoritas militer Myanmar telah mengeksekusi empat aktivis demokrasi yang dituduh membantu melakukan aksi teror. Ini adalah eksekusi pertama di Myanmar dalam beberapa dekade.

Media pemerintah pada Senin (25/7/2022) melaporkan, keempat pria itu dihukum mati pada Januari. Mereka dituduh membantu milisi memerangi tentara Myanmat yang merebut kekuasaan dalam kudeta tahun lalu, dan melancarkan tindakan keras berdarah terhadap lawan-lawannya. Pemerintah Persatuan Nasional Myanmar (NUG), atau sebuah pemerintahan bayangan yang dilarang oleh junta militer yang berkuasa, mengutuk eksekusi tersebut.

Baca Juga

"Sangat sedih. Kami mengutuk kekejaman junta dengan istilah yang paling keras jika itu yang terjadi. Komunitas global harus menghukum kekejaman mereka," kata juru bicara kantor presiden NUG, Kyaw Zaw kepada Reuters.

Surat kabar Global New Light of Myanmar melaporkan, keempat pria yang dieksekusi adalah tokoh demokrasi Kyaw Min Yu atau lebih dikenal sebagai Jimmy, serta mantan anggota parlemen dan artis hip-hop Phyo Zeya Thaw. Dua orang lainnya adalah sekutu pemimpin Myanmar terguling Aung San Suu Kyi, yaitu Hla Myo Aung dan Aung Thura Zaw.

Thazin Nyunt Aung, istri Phyo Zeya Thaw, mengatakan, dia belum menerima pemberitahuan tentang eksekusi suaminya. Sementara kerabat lainnya tidak dapat dihubungi untuk dimintai komentar. 

Keempat pria itu telah didakwa di bawah undang-undang kontra-terorisme dan hukum pidana. Surat kabar Global New Light of Myanmar melaporkan, hukuman dilakukan sesuai dengan prosedur penjara. Namun surat kabar itu tidak menjelaskan lebih lanjut. Sebelumnya, eksekusi di Myanmar dilakukan dengan cara digantung.  

Sebuah kelompok aktivis, Asosiasi Bantuan Tahanan Politik (AAPP), mengatakan, eksekusi yudisial terakhir di Myanmar terjadi pada akhir 1980-an. Seorang juru bicara militer tidak segera menanggapi panggilan telepon untuk dimintai komentar. Bulan lalu juru bicara militer Zaw Min Tun mengatakan, hukuman mati itu dibenarkan dan digunakan di banyak negara.

 

sumber : Reuters
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement