DIASUH OLEH USTAZ DR ONI SAHRONI; Anggota Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia
Assalamualaikum Wr. Wb. Ustaz, apakah boleh zakat disalurkan kepada dhuafa yang punya usaha, tapi akadnya pinjaman? Karena pinjaman, dia harus mengembalikan kembali pokok pinjamannya. Apakah zakat tersebut sah atau tidak? Bagaimana pandangan dalam fikih? Mohon penjelasan, Ustaz. -- Effendi, Bangka...
Berita Lainnya