Senin 25 Jul 2022 13:27 WIB

In Picture: Periode Pemberian Insentif Pajak Diperpanjang Hingga Akhir Tahun 2022

Insentif pajak yang diperpanjang adalah insentif kesehatan..

Rep: Prayogi/ Red: Mohamad Amin Madani

Petugas pajak melayani warga wajib pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jakarta Tanah Abang Tiga, Senin (25/7/2022). Pemerintah memperpanjang periode pemberian insentif pajak hingga akhir tahun 2022, Adapun insentif yang diperpanjang adalah insentif kesehatan. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Neilmaldrin Noor, mengatakan perpanjangan insentif merupakan bentuk keberpihakan pemerintah kepada wajib pajak yang terdampak pandemi Covid-19. (FOTO : Prayogi/Republika.)

Petugas pajak melayani warga wajib pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jakarta Tanah Abang Tiga, Senin (25/7/2022). Pemerintah memperpanjang periode pemberian insentif pajak hingga akhir tahun 2022, Adapun insentif yang diperpanjang adalah insentif kesehatan. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Neilmaldrin Noor, mengatakan perpanjangan insentif merupakan bentuk keberpihakan pemerintah kepada wajib pajak yang terdampak pandemi Covid-19.Prayogi/Republika. (FOTO : Prayogi/Republika.)

Petugas pajak melayani warga wajib pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jakarta Tanah Abang Tiga, Senin (25/7/2022). Pemerintah memperpanjang periode pemberian insentif pajak hingga akhir tahun 2022, Adapun insentif yang diperpanjang adalah insentif kesehatan. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Neilmaldrin Noor, mengatakan perpanjangan insentif merupakan bentuk keberpihakan pemerintah kepada wajib pajak yang terdampak pandemi Covid-19.Prayogi/Republika. (FOTO : Prayogi/Republika. )

Petugas pajak melayani warga wajib pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jakarta Tanah Abang Tiga, Senin (25/7/2022). Pemerintah memperpanjang periode pemberian insentif pajak hingga akhir tahun 2022, Adapun insentif yang diperpanjang adalah insentif kesehatan. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Neilmaldrin Noor, mengatakan perpanjangan insentif merupakan bentuk keberpihakan pemerintah kepada wajib pajak yang terdampak pandemi Covid-19.Prayogi/Republika. (FOTO : Prayogi/Republika.)

Petugas pajak melayani warga wajib pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jakarta Tanah Abang Tiga, Senin (25/7/2022). Pemerintah memperpanjang periode pemberian insentif pajak hingga akhir tahun 2022, Adapun insentif yang diperpanjang adalah insentif kesehatan. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Neilmaldrin Noor, mengatakan perpanjangan insentif merupakan bentuk keberpihakan pemerintah kepada wajib pajak yang terdampak pandemi Covid-19.Prayogi/Republika. (FOTO : Prayogi/Republika.)

Petugas pajak melayani warga wajib pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jakarta Tanah Abang Tiga, Senin (25/7/2022). Pemerintah memperpanjang periode pemberian insentif pajak hingga akhir tahun 2022, Adapun insentif yang diperpanjang adalah insentif kesehatan. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Neilmaldrin Noor, mengatakan perpanjangan insentif merupakan bentuk keberpihakan pemerintah kepada wajib pajak yang terdampak pandemi Covid-19.Prayogi/Republika. (FOTO : Prayogi/Republika.)

Petugas pajak melayani warga wajib pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jakarta Tanah Abang Tiga, Senin (25/7/2022). Pemerintah memperpanjang periode pemberian insentif pajak hingga akhir tahun 2022, Adapun insentif yang diperpanjang adalah insentif kesehatan. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Neilmaldrin Noor, mengatakan perpanjangan insentif merupakan bentuk keberpihakan pemerintah kepada wajib pajak yang terdampak pandemi Covid-19.Prayogi/Republika. (FOTO : Prayogi/Republika.)

Petugas pajak melayani warga wajib pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jakarta Tanah Abang Tiga, Senin (25/7/2022). Pemerintah memperpanjang periode pemberian insentif pajak hingga akhir tahun 2022, Adapun insentif yang diperpanjang adalah insentif kesehatan. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Neilmaldrin Noor, mengatakan perpanjangan insentif merupakan bentuk keberpihakan pemerintah kepada wajib pajak yang terdampak pandemi Covid-19.Prayogi/Republika. (FOTO : Prayogi/Republika.)

Warga wajib pajak menunggu pelayanan di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jakarta Tanah Abang Tiga, Senin (25/7/2022). Pemerintah memperpanjang periode pemberian insentif pajak hingga akhir tahun 2022, Adapun insentif yang diperpanjang adalah insentif kesehatan. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Neilmaldrin Noor, mengatakan perpanjangan insentif merupakan bentuk keberpihakan pemerintah kepada wajib pajak yang terdampak pandemi Covid-19.Prayogi/Republika. (FOTO : Prayogi/Republika.)

Warga wajib pajak menunggu pelayanan di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jakarta Tanah Abang Tiga, Senin (25/7/2022). Pemerintah memperpanjang periode pemberian insentif pajak hingga akhir tahun 2022, Adapun insentif yang diperpanjang adalah insentif kesehatan. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Neilmaldrin Noor, mengatakan perpanjangan insentif merupakan bentuk keberpihakan pemerintah kepada wajib pajak yang terdampak pandemi Covid-19.Prayogi/Republika. (FOTO : Prayogi/Republika.)

inline

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Petugas pajak melayani warga wajib pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jakarta Tanah Abang Tiga, Senin (25/7/2022).

Pemerintah memperpanjang periode pemberian insentif pajak hingga akhir tahun 2022, Adapun insentif yang diperpanjang adalah insentif kesehatan. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Neilmaldrin Noor, mengatakan perpanjangan insentif merupakan bentuk keberpihakan pemerintah kepada wajib pajak yang terdampak pandemi Covid-19.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement