Petugas pajak melayani warga wajib pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jakarta Tanah Abang Tiga, Senin (25/7/2022). Pemerintah memperpanjang periode pemberian insentif pajak hingga akhir tahun 2022, Adapun insentif yang diperpanjang adalah insentif kesehatan. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Neilmaldrin Noor, mengatakan perpanjangan insentif merupakan bentuk keberpihakan pemerintah kepada wajib pajak yang terdampak pandemi Covid-19. (FOTO : Prayogi/Republika.)
Petugas pajak melayani warga wajib pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jakarta Tanah Abang Tiga, Senin (25/7/2022). Pemerintah memperpanjang periode pemberian insentif pajak hingga akhir tahun 2022, Adapun insentif yang diperpanjang adalah insentif kesehatan. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Neilmaldrin Noor, mengatakan perpanjangan insentif merupakan bentuk keberpihakan pemerintah kepada wajib pajak yang terdampak pandemi Covid-19.Prayogi/Republika. (FOTO : Prayogi/Republika.)
Petugas pajak melayani warga wajib pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jakarta Tanah Abang Tiga, Senin (25/7/2022). Pemerintah memperpanjang periode pemberian insentif pajak hingga akhir tahun 2022, Adapun insentif yang diperpanjang adalah insentif kesehatan. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Neilmaldrin Noor, mengatakan perpanjangan insentif merupakan bentuk keberpihakan pemerintah kepada wajib pajak yang terdampak pandemi Covid-19.Prayogi/Republika. (FOTO : Prayogi/Republika. )
Petugas pajak melayani warga wajib pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jakarta Tanah Abang Tiga, Senin (25/7/2022). Pemerintah memperpanjang periode pemberian insentif pajak hingga akhir tahun 2022, Adapun insentif yang diperpanjang adalah insentif kesehatan. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Neilmaldrin Noor, mengatakan perpanjangan insentif merupakan bentuk keberpihakan pemerintah kepada wajib pajak yang terdampak pandemi Covid-19.Prayogi/Republika. (FOTO : Prayogi/Republika.)
Petugas pajak melayani warga wajib pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jakarta Tanah Abang Tiga, Senin (25/7/2022). Pemerintah memperpanjang periode pemberian insentif pajak hingga akhir tahun 2022, Adapun insentif yang diperpanjang adalah insentif kesehatan. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Neilmaldrin Noor, mengatakan perpanjangan insentif merupakan bentuk keberpihakan pemerintah kepada wajib pajak yang terdampak pandemi Covid-19.Prayogi/Republika. (FOTO : Prayogi/Republika.)
Petugas pajak melayani warga wajib pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jakarta Tanah Abang Tiga, Senin (25/7/2022). Pemerintah memperpanjang periode pemberian insentif pajak hingga akhir tahun 2022, Adapun insentif yang diperpanjang adalah insentif kesehatan. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Neilmaldrin Noor, mengatakan perpanjangan insentif merupakan bentuk keberpihakan pemerintah kepada wajib pajak yang terdampak pandemi Covid-19.Prayogi/Republika. (FOTO : Prayogi/Republika.)
Petugas pajak melayani warga wajib pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jakarta Tanah Abang Tiga, Senin (25/7/2022). Pemerintah memperpanjang periode pemberian insentif pajak hingga akhir tahun 2022, Adapun insentif yang diperpanjang adalah insentif kesehatan. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Neilmaldrin Noor, mengatakan perpanjangan insentif merupakan bentuk keberpihakan pemerintah kepada wajib pajak yang terdampak pandemi Covid-19.Prayogi/Republika. (FOTO : Prayogi/Republika.)
Petugas pajak melayani warga wajib pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jakarta Tanah Abang Tiga, Senin (25/7/2022). Pemerintah memperpanjang periode pemberian insentif pajak hingga akhir tahun 2022, Adapun insentif yang diperpanjang adalah insentif kesehatan. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Neilmaldrin Noor, mengatakan perpanjangan insentif merupakan bentuk keberpihakan pemerintah kepada wajib pajak yang terdampak pandemi Covid-19.Prayogi/Republika. (FOTO : Prayogi/Republika.)
Warga wajib pajak menunggu pelayanan di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jakarta Tanah Abang Tiga, Senin (25/7/2022). Pemerintah memperpanjang periode pemberian insentif pajak hingga akhir tahun 2022, Adapun insentif yang diperpanjang adalah insentif kesehatan. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Neilmaldrin Noor, mengatakan perpanjangan insentif merupakan bentuk keberpihakan pemerintah kepada wajib pajak yang terdampak pandemi Covid-19.Prayogi/Republika. (FOTO : Prayogi/Republika.)
Warga wajib pajak menunggu pelayanan di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jakarta Tanah Abang Tiga, Senin (25/7/2022). Pemerintah memperpanjang periode pemberian insentif pajak hingga akhir tahun 2022, Adapun insentif yang diperpanjang adalah insentif kesehatan. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Neilmaldrin Noor, mengatakan perpanjangan insentif merupakan bentuk keberpihakan pemerintah kepada wajib pajak yang terdampak pandemi Covid-19.Prayogi/Republika. (FOTO : Prayogi/Republika.)
inline
REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Petugas pajak melayani warga wajib pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jakarta Tanah Abang Tiga, Senin (25/7/2022).
Pemerintah memperpanjang periode pemberian insentif pajak hingga akhir tahun 2022, Adapun insentif yang diperpanjang adalah insentif kesehatan. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Neilmaldrin Noor, mengatakan perpanjangan insentif merupakan bentuk keberpihakan pemerintah kepada wajib pajak yang terdampak pandemi Covid-19.
Advertisement