REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- DPP Partai Nasdem akan mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai peserta Pemilu 2024 pada hari pertama pendaftaran. Pendaftaran partai politik sebagai peserta Pemilu 2024 mulai 1 Agustus hingga 14 Agustus 2022.
"Kami upayakan Nasdem akan mendaftar pada tanggal 1 Agustus 2022. Kami akan mendaftar pada hari pertama masa pendaftaran jika tidak ada kendala, ya," kata Wakil Sekjen DPP Partai Nasdem Dedy Ramanta dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Senin (25/7/2022).
Pada saat pendaftaran nanti, lanjut dia, Partai Nasdem menargetkan akan mendaftarkan 100 persen untuk semua tingkatan kepengurusan, baik di level provinsi, kabupaten/kota, hingga kecamatan. "Kami 'kan sudah mengikuti verifikasi administrasi dan faktual di dua kali pemilu. Alhamdulillah, di dua pemilu 100 persen semuanya. Nah, untuk 2024 juga kami targetkan 100 persenmeskipun ada beberapa daerah yang terjadi pemekaran," katanya.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, syarat pendaftaran parpol peserta Pemilu 2024 sepenuhnya telah termaktub dalam Pasal 173 ayat (2), di antaranya memiliki kepengurusan di seluruh provinsi, memiliki kepengurusan di 75 persen jumlah kabupaten/kota di provinsi yang bersangkutan, memiliki kepengurusan di 50 persen (lima puluh persen) jumlah kecamatan di kabupaten/kota yang bersangkutan.
Selain itu, memiliki anggota sekurang-kurangnya 1.000 orang atau 1/1.000 dari jumlah penduduk pada kepengurusan partai politik, dan mempunyai kantor tetap untuk kepengurusan di tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota sampai tahapan terakhir pelaksanaan pemilu.
Pada saat ini, kata Dedy, Partai Nasdem sudah mengunggah data persyaratan untuk menjadi peserta Pemilu 2024. Misalnya, dari segi keanggotaan sudah lebih 90 persen data anggota yang dimasukkan dalam Sipol (Sistem Informasi Partai Politik).
"Data pengurus sudah mencapai 85 persen dan data kantor sudah mencapai 75 persen, sisanya masih proses upload ke Sipol," katanya.
Soal siapa saja yang akan hadir mendaftar ke KPU, Dedy mengatakan, partainya akan mendaftar sebagai peserta Pemilu 2024 sesuai dengan ketentuan PKPU. Partai politik itu didaftarkan oleh pimpinan partai politik, yakni ketua umum dan sekjen atau orang yang diberikan kuasa untuk lakukan pendaftaran ditambah petugas penghubung atau LO dari partai masing-masing.
"Siapa yang mendaftarkan, kita lihat nanti, ya," ucapnya.