Senin 25 Jul 2022 15:39 WIB

Kemenkumham Benarkan Pendaftaran Merek Citayam Fashion Week

Mereka tersebut mendaftar di kelas 41 dan saat ini statusnya sedang untuk dipublikasi

Red: Andi Nur Aminah
Seorang tim ahli dari Dirjen Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham memberikan penjelasan kepada masyarakat tentang Perlindungan Hak Cipta (ilustrasi)
Foto: ANTARA/Kornelis Kaha
Seorang tim ahli dari Dirjen Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham memberikan penjelasan kepada masyarakat tentang Perlindungan Hak Cipta (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) membenarkan Citayam Fashion Week(CFW) saat ini dalam proses pendaftaran merek oleh PT Tiger Wong Entertainment dan Indigo Aditya Nugroho. "Keduanya mendaftar di kelas 41 dan saat ini statusnya sedang untuk dipublikasi," kata Koordinator Pemeriksa Merek DJKI Kemenkumham Agung Indriyanto di Jakarta, Senin (25/7/2022).

Ia menjelaskan PT Tiger Wong mendaftarkan untuk jenis jasa hiburan dalam sifat peragaan busana dan layanan hiburan. Yaitu menyediakan podcast di bidang mode hingga publikasi majalah mode untuk tujuan hiburan.

Baca Juga

Sementara itu, Indigo Aditya Nugroho mendaftarkan untuk jasa ajang pemilihan kontes (hiburan), ekspo mengenai kesenian, kebudayaan, pendidikan, fashion show (hiburan), perencanaan pesta (hiburan) untuk acara promosi sehubungan dengan peragaan busana, dan pertunjukan panggung live. Kedua pendaftaran tersebut diterima DJKI pada (21/7/2022). 

Saat kedua permohonan sudah masuk pada masa publikasi, semua pihak dapat mengajukan keberatan terhadap permohonan pendaftaran merek. Setelah masa publikasi, kedua merek masih akan melalui beberapa tahapan sampai akhirnya resmi terdaftar.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, pendaftaran merek harus melalui beberapa tahapan. Mulai dari permohonan merek, pemeriksaan formalitas, pengumuman (dua bulan), dan pemeriksaan substantif (150 hari kerja). "Terdaftar kemudian penerbitan sertifikat. Yang berhak memberikan merek adalah pemeriksa merek setelah proses pemeriksaan," jelasnya.

Sebagai tambahan informasi, pendaftaran merek di DJKI dapat dilakukan secara online di dgip.go.id. Pelindungan merek menggunakan sistem (first to file) atau siapa yang terlebih dahulu mendaftar yang mendapatkan hak pelindungan merek. Perlindungan diberikan selama 10 tahun semenjak permohonan merek pertama kali diajukan pendaftarannya dan dapat diperpanjang untuk pelindungan merek.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement