Senin 25 Jul 2022 15:50 WIB

Kopda M Perintahkan Racun, Santet, Hingga Penembakan ke Istrinya

Kopda M masih menghilang, Dudung tegaskan jajaran cari sampai ketemu.

Personel Resmob Polrestabes Semarang berpakaian sipil membopong tersangka Sgn selaku eksekutor penembakan saat dihadirkan dalam konferensi pers kasus percobaan pembunuhan berencana istri anggota TNI AD, di Mapolda Jawa Tengah, Semarang, Jawa Tengah, Senin (25/7/2022). Tim Resmob Polrestabes Semarang berhasil menangkap lima tersangka beserta sejumlah barang bukti dalam kasus tersebut dan menjerat mereka dengan pasal 340 KUHP Jo Pasal 53 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup atau penjara dua puluh tahun, sementara itu suami korban Kopda M yang merupakan perencana dan pemberi perintah masih dalam pengejaran pihak kepolisian.
Foto: ANTARA/Aji Styawan
Personel Resmob Polrestabes Semarang berpakaian sipil membopong tersangka Sgn selaku eksekutor penembakan saat dihadirkan dalam konferensi pers kasus percobaan pembunuhan berencana istri anggota TNI AD, di Mapolda Jawa Tengah, Semarang, Jawa Tengah, Senin (25/7/2022). Tim Resmob Polrestabes Semarang berhasil menangkap lima tersangka beserta sejumlah barang bukti dalam kasus tersebut dan menjerat mereka dengan pasal 340 KUHP Jo Pasal 53 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup atau penjara dua puluh tahun, sementara itu suami korban Kopda M yang merupakan perencana dan pemberi perintah masih dalam pengejaran pihak kepolisian.

REPUBLIKA.CO.ID, oleh S Bowo Pribadi, Flori Sidebang, Antara

Pengungkapan perkara penembakan istri anggota TNI di Semarang, Jawa Tengah, tuntas sudah. Seluruh terduga pelaku penembakan telah ditangkap. Otak di balik rencana pembunuhan tersebut juga sudah diketahui.

Baca Juga

Kepala Polda Jawa Tengah Inspektur Jenderal Polisi Ahmad Luthfi mengatakan, ada empat orang anggota kelompok pembunuh bayaran yang melancarkan percobaan pembunuhan terhadap Rina Wulandari (34), istri anggota TNI AD di Semarang. Mereka diupah Rp 120 juta.

"Para pelaku diberi Rp 120 juta, dibagi empat orang," kata dia, Senin (25/7/2022).

Keempat pelaku yang ditangkap itu masing-masing S sebagai eksekutor penembakan, P sebagai pengendara sepeda motor Kawasaki Ninja warna hijau, kemudian S dan AS sebagai pengawas saat aksi penembakan. Selain itu, ditangkap pula pelaku berinisial DS yang merupakan penyedia senjata api yang diduga digunakan saat pelaksanaan eksekusi.

"Pelaku membeli senjata api yang diduga rakitan itu beserta empat peluru dengan harga R p3 juta," kata Ahmad, dalam konferensi pers yang juga dihadiri Kepala Staf TNI AD, Jenderal TNI Dudung Abdurachman.

Saat ini, lanjut dia, tim gabungan TNI dan polisi masih mengejar Kopral Dua M, anggota Batalion Artileri Pertahanan Udara 15 yang merupakan suami Wulandari. Ia diduga sebagai otak upaya percobaan pembunuhan itu.

Ahmad menjelaskan, M diketahui sempat menyerahkan uang Rp 120 juta kepada kelompok pembunuh bayaran itu saat istrinya berada di rumah sakit. Saat ini, lanjut dia, tim masih mengembangkan ke orang yang menyuruh melancarkan percobaan pembunuhan itu.

Kopda M diduga sudah empat kali memerintahkan pembunuh bayaran untuk membunuh istrinya. Berdasarkan pengakuan salah satu tersangka Sugiyono alias Babi, sebelum penembakan ini ia juga pernah beberapa kali menerima permintaan untuk menghabisi Rina Wulandari dari suaminya sendiri. Misalnya, satu bulan sebelum peristiwa penembakan ini Sugiyono diminta menghabisi nyawa Rina Wulandari dengan racun.

“Jadi, berdasarkan pengakuan dari salah satu pelaku yang sudah diperiksa (Sugiyono), bahwa suami korban telah memerintahkan (menyuruh) tersangka Babi tidak hanya melakukan penembakan. Sebelumnya juga pernah diminta untuk meracun korban,” jelas Ahmad kepada wartawan.

Tak hanya itu, lanjut kapolda, suami korban juga pernah merencanakan dan menyuruh tersangka seolah-olah melakukan pencurian di rumah Kopda M dengan target Rina Wulandari dihabisi. Bahkan upaya untuk menyingkirkan korban ini juga pernah digagas suaminya dengan cara disantet.

"Sudah sekitar satu bulan lalu suami korban memerintahkan dengan target menewaskan istrinya," kata Ahmad.

Motif suami korban melakukan upaya percobaan pembunuhan tersebut karena pelaku memiliki kekasih lain. Dari sejumlah saksi yang diperiksa penyidik, lanjut dia, terdapat seorang wanita berinisial W yang diduga sebagai kekasih Kopda M.

W merupakan salah satu dari delapan saksi yang telah dimintai keterangan. Ahmad menyebut, W telah memberikan keterangan dan mengakuinya.

Saat ini, kata dia, Tim Gabungan TNI/ Polri masih memburu anggota Yonarhanud 15 tersebut. Kapolda mengimbau Kopda M untuk menyerahkan diri sebelum petugas gabungan melakukan tindakan tegas.

Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Dudung Abdurrachman mengaku sudah mengaku sudah memerintahkan Pangdam IV/Diponegoro dengan Kapolda Jawa Tengah agar segera mengamankan dan meringkus Kopda M atau Muslimin. Bahkan dengan mendatangkan Danpuspomad pada konferensi pers ini tak lain jika yang bersangkutan sudah tidak lagi di Jawa Tengah atau di daerah lain untuk membantu melakukan pencarian secara cepat.

“TNI AD akan tetap transparan, bagi anggotanya yang terbukti bersalah dalam kasus ini akan dihukum dan diberikan sanksi seberat-beratnya,” kata KSAD.

Sebelumnya Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa sudah mengatakan otak rencana pembunuhan adalah Kopda M. Pada Ahad (24/7/2022), ia mengatakan semua keterangan saksi menunjuk ke suami korban sebagai terduga pelaku.

Mantan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) ini menuturkan, tim gabungan TNI-Polri tidak akan berhenti mengejar Kopda M. Ia mengungkapkan, pihaknya pun telah berkoordinasi dengan pihak terkait untuk mengetahui keberadaan anggota Yonarhanud 15 Semarang tersebut.

"Kita juga sudah menghubungi berbagi macam pihak supaya kita bisa dapat info dan Polri pun juga punya mekanisme sendiri untuk mendapatkan info dari mana saja," jelas dia.

Andika mengungkapkan, ia pun telah memerintahkan jajarannya untuk mengejar Kopda M. Selain itu, ia juga meminta agar Kopda M dihukum secara maksimal.

"Jadi ini yang kita terus kejar, tetapi juga kita sudah siapkan pasal-pasal semua yang relevan kita kenakan, bukan hanya pasal di KUHP. Kemarin sudah saya sebut, Pasal 340, Pasal 53 juncto Pasal 340, tapi juga KUHP militernya, supaya kita pastikan masalah ini ditangani secara proporsional," tegas Andika.

Peristiwa percobaan pembunuhan Rina terjadi pada hari Senin tanggal 18 Juli 2022 sekitar pukul 08.00. Sebelumnya para pelaku sudah mematangkan kondisi tempat kejadian perkara. Kemudian pada pukul 11.38 WIB, para pelaku melakukan aksinya.

Dua pelaku mengikuti korban pada saat menjemput anaknya dan penembakan dilakukan oleh Sugiyono alias Babi sebagai eksekutor sebanyak dua kali. Tembakan pertama disinyalir tidak mematikan, maka kedua pelaku kemudian menuju pos kamling yang berjarak 200 meter dari lokasi awal penembakan korban dan mendapat instruksi dari suami korban Kopda M untuk dilakukan penembakan yang kedua.

Tembakan pertama mengenai badan korban, tembus dan di TKP ditemukan sebutir proyektil. Kemudian tembakan yang kedua disinyalir bersarang di tubuh korban yang sekarang sudah diambil.

photo
Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Ahmad Luthfi (kiri) bersama Kepala Staf Angkatan Darat (KASAD) Jenderal TNI Dudung Abdurachman (kanan) memberikan keterangan pers kepada awak media dalam konferensi pers kasus percobaan pembunuhan berencana istri anggota TNI AD, di Mapolda Jawa Tengah, Semarang, Jawa Tengah, Senin (25/7/2022). Tim Resmob Polrestabes Semarang berhasil menangkap lima tersangka beserta sejumlah barang bukti dalam kasus tersebut dan menjerat mereka dengan pasal 340 KUHP Jo Pasal 53 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup atau penjara dua puluh tahun, sementara itu suami korban Kopda M yang merupakan perencana dan pemberi perintah masih dalam pengejaran pihak kepolisian. - (ANTARA/Aji Styawan)

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement