Petugas kepolisian melihat barang bukti saat ekspose pengungkapan tindak pidana penyalahgunaan atau niaga LPG bersubsidi di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Senin (25/7/2022). Ditreskrimsus Polda Jabar berhasil mengungkap penyalahgunaan gas LPG bersubsidi yang dilakukan dengan cara memindahkan sebagian isi LPG ke dalam tabung LPG ukuran 50 kilogram (non subsidi) dan mengamankan 11 orang tersangka beserta barang bukti berupa satu unit skid tank kapasitas 20.000 kilogram, dua unit skid tank kapasitas 15.000 kilogram, serta peralatan lainnya. Dalam pengungkapan tindak pidana tersebut jajaran Polda Jabar berhasil menyelamatkan subsidi negara sebesar Rp9,3 miliar. (FOTO : REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA)
Petugas kepolisian merapikan barang bukti saat ekspose pengungkapan tindak pidana penyalahgunaan atau niaga LPG bersubsidi di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Senin (25/7/2022). Ditreskrimsus Polda Jabar berhasil mengungkap penyalahgunaan gas LPG bersubsidi yang dilakukan dengan cara memindahkan sebagian isi LPG ke dalam tabung LPG ukuran 50 kilogram (non subsidi) dan mengamankan 11 orang tersangka beserta barang bukti berupa satu unit skid tank kapasitas 20.000 kilogram, dua unit skid tank kapasitas 15.000 kilogram, serta peralatan lainnya. Dalam pengungkapan tindak pidana tersebut jajaran Polda Jabar berhasil menyelamatkan subsidi negara sebesar Rp9,3 miliar. Foto: Republika/Abdan Syakura/Republika (FOTO : REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA)
Petugas kepolisian merapikan barang bukti saat ekspose pengungkapan tindak pidana penyalahgunaan atau niaga LPG bersubsidi di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Senin (25/7/2022). Ditreskrimsus Polda Jabar berhasil mengungkap penyalahgunaan gas LPG bersubsidi yang dilakukan dengan cara memindahkan sebagian isi LPG ke dalam tabung LPG ukuran 50 kilogram (non subsidi) dan mengamankan 11 orang tersangka beserta barang bukti berupa satu unit skid tank kapasitas 20.000 kilogram, dua unit skid tank kapasitas 15.000 kilogram, serta peralatan lainnya. Dalam pengungkapan tindak pidana tersebut jajaran Polda Jabar berhasil menyelamatkan subsidi negara sebesar Rp9,3 miliar. Foto: Republika/Abdan Syakura/Republika (FOTO : REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA)
Petugas kepolisian menunjukkan barang bukti saat ekspose pengungkapan tindak pidana penyalahgunaan atau niaga LPG bersubsidi di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Senin (25/7/2022). Ditreskrimsus Polda Jabar berhasil mengungkap penyalahgunaan gas LPG bersubsidi yang dilakukan dengan cara memindahkan sebagian isi LPG ke dalam tabung LPG ukuran 50 kilogram (non subsidi) dan mengamankan 11 orang tersangka beserta barang bukti berupa satu unit skid tank kapasitas 20.000 kilogram, dua unit skid tank kapasitas 15.000 kilogram, serta peralatan lainnya. Dalam pengungkapan tindak pidana tersebut jajaran Polda Jabar berhasil menyelamatkan subsidi negara sebesar Rp9,3 miliar. Foto: Republika/Abdan Syakura/Republika (FOTO : REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA)
Petugas kepolisian merapikan barang bukti saat ekspose pengungkapan tindak pidana penyalahgunaan atau niaga LPG bersubsidi di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Senin (25/7/2022). Ditreskrimsus Polda Jabar berhasil mengungkap penyalahgunaan gas LPG bersubsidi yang dilakukan dengan cara memindahkan sebagian isi LPG ke dalam tabung LPG ukuran 50 kilogram (non subsidi) dan mengamankan 11 orang tersangka beserta barang bukti berupa satu unit skid tank kapasitas 20.000 kilogram, dua unit skid tank kapasitas 15.000 kilogram, serta peralatan lainnya. Dalam pengungkapan tindak pidana tersebut jajaran Polda Jabar berhasil menyelamatkan subsidi negara sebesar Rp9,3 miliar. Foto: Republika/Abdan Syakura/Republika (FOTO : REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA)
Petugas kepolisian melihat barang bukti saat ekspose pengungkapan tindak pidana penyalahgunaan atau niaga LPG bersubsidi di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Senin (25/7/2022). Ditreskrimsus Polda Jabar berhasil mengungkap penyalahgunaan gas LPG bersubsidi yang dilakukan dengan cara memindahkan sebagian isi LPG ke dalam tabung LPG ukuran 50 kilogram (non subsidi) dan mengamankan 11 orang tersangka beserta barang bukti berupa satu unit skid tank kapasitas 20.000 kilogram, dua unit skid tank kapasitas 15.000 kilogram, serta peralatan lainnya. Dalam pengungkapan tindak pidana tersebut jajaran Polda Jabar berhasil menyelamatkan subsidi negara sebesar Rp9,3 miliar. Foto: Republika/Abdan Syakura/Republika (FOTO : REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA)
Petugas kepolisian menggiring sejumlah tersangka saat ekspose pengungkapan tindak pidana penyalahgunaan atau niaga LPG bersubsidi di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Senin (25/7/2022). Ditreskrimsus Polda Jabar berhasil mengungkap penyalahgunaan gas LPG bersubsidi yang dilakukan dengan cara memindahkan sebagian isi LPG ke dalam tabung LPG ukuran 50 kilogram (non subsidi) dan mengamankan 11 orang tersangka beserta barang bukti berupa satu unit skid tank kapasitas 20.000 kilogram, dua unit skid tank kapasitas 15.000 kilogram, serta peralatan lainnya. Dalam pengungkapan tindak pidana tersebut jajaran Polda Jabar berhasil menyelamatkan subsidi negara sebesar Rp9,3 miliar. Foto: Republika/Abdan Syakura/Republika (FOTO : REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA)
Sejumlah tersangka dihadirkan saat ekspose pengungkapan tindak pidana penyalahgunaan atau niaga LPG bersubsidi di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Senin (25/7/2022). Ditreskrimsus Polda Jabar berhasil mengungkap penyalahgunaan gas LPG bersubsidi yang dilakukan dengan cara memindahkan sebagian isi LPG ke dalam tabung LPG ukuran 50 kilogram (non subsidi) dan mengamankan 11 orang tersangka beserta barang bukti berupa satu unit skid tank kapasitas 20.000 kilogram, dua unit skid tank kapasitas 15.000 kilogram, serta peralatan lainnya. Dalam pengungkapan tindak pidana tersebut jajaran Polda Jabar berhasil menyelamatkan subsidi negara sebesar Rp9,3 miliar. Foto: Republika/Abdan Syakura/Republika (FOTO : REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA)
Sejumlah tersangka beserta barang bukti dihadirkan saat ekspose pengungkapan tindak pidana penyalahgunaan atau niaga LPG bersubsidi di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Senin (25/7/2022). Ditreskrimsus Polda Jabar berhasil mengungkap penyalahgunaan gas LPG bersubsidi yang dilakukan dengan cara memindahkan sebagian isi LPG ke dalam tabung LPG ukuran 50 kilogram (non subsidi) dan mengamankan 11 orang tersangka beserta barang bukti berupa satu unit skid tank kapasitas 20.000 kilogram, dua unit skid tank kapasitas 15.000 kilogram, serta peralatan lainnya. Dalam pengungkapan tindak pidana tersebut jajaran Polda Jabar berhasil menyelamatkan subsidi negara sebesar Rp9,3 miliar. Foto: Republika/Abdan Syakura/Republika (FOTO : REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA)
Petugas kepolisian melihat barang bukti saat ekspose pengungkapan tindak pidana penyalahgunaan atau niaga LPG bersubsidi di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Senin (25/7/2022). Ditreskrimsus Polda Jabar berhasil mengungkap penyalahgunaan gas LPG bersubsidi yang dilakukan dengan cara memindahkan sebagian isi LPG ke dalam tabung LPG ukuran 50 kilogram (non subsidi) dan mengamankan 11 orang tersangka beserta barang bukti berupa satu unit skid tank kapasitas 20.000 kilogram, dua unit skid tank kapasitas 15.000 kilogram, serta peralatan lainnya. Dalam pengungkapan tindak pidana tersebut jajaran Polda Jabar berhasil menyelamatkan subsidi negara sebesar Rp9,3 miliar. Foto: Republika/Abdan Syakura/Republika (FOTO : REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA)
inline
REPUBLIKA.CO.ID,BANDUNG -- Petugas memeriksa barang bukti berupa mobil tangki saat pengungkapan kasus penyalahgunaan gas elpiji subsidi di Polda Jabar, Bandung, Jawa Barat, Senin (25/7/2022).
Ditreskrimsus Polda Jabar berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan gas elpiji subsidi yang terjadi di Patok Beusi, Kabupaten Subang dari 11 orang tersangka dengan belasan barang bukti serta subsidi negara yang dapat diselamatkan sekitar Rp9 miliar.
sumber :
Advertisement