REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengacara keluarga almarhum Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak terancam dilaporkan ke polisi. Ia dinilai melakukan pencemaran nama baik usai menyinggung nama Basuki Tjahaja Purnama alias BTP (Ahok) dalam kasus kematian Brigadir J.
"Saya sudah berkonsultasi dengan penyidik bahwa menurut penyidik telah cukup unsur mengaitkan pencemaran nama baik dan berita bohong," ujar Pengacara Ahok, Ahmad Ramzy kepada awak media, Senin (25/7/2022).
Ramzy mengeklaim, pihaknya telah mengantongi beberapa bukti guna memolisikan Kamaruddin. Disebutnya, pernyataan yang disampaikan Kamaruddin adalah bentuk pencemaran nama baik. Menurutnya, Kamaruddin menyinggung persoalan Ahok yang menikah lagi dengan Puput Nastiti Devi. Ia mengibaratkan fenomena itu sama dengan pengungkapan kasus Brigadir J.
"Pak BTP sendiri juga sudah menyatakan ini merupakan perbuatan fitnah, pencemaran nama baik," kata Ramzy.
Dalam perkara ini, Kamarudin mengatakan, Ahok saat itu menuduh mantan istrinya Veronica Tan selingkuh. Padahal, saat itu Ahok sedang dipenjara. Dia justru mempertanyakan kapan Ahok dan Puput pacaran dan tiba-tiba bisa menikah.
Permasalahan itulah yang dikaitkannya dengan pengungkapan kasus kematian Brigadir J saat ini. “Bahwa perbuatan rekan Kamararuddin Simanjuntak mengaitkan perkaranya dengan Pak BTP dan Bu Puput sangat berbahaya dan mencemarkan nama baik Pak BTP,” kata Ramzy.