Senin 25 Jul 2022 16:23 WIB

Pelaku Begal yang Bacok Mata Korban di Tangerang Berusia 15 Tahun

Pelaku begal melakukan aksi yang sama di lima titik

Rep: Eva Rianti / Red: Nur Aini
Pelaku begal ditangkap (ilustrasi). Polisi meringkus enam orang pelaku aksi begal yang melukai bagian mata korban di kawasan Neglasari, Kota Tangerang, Banten.
Pelaku begal ditangkap (ilustrasi). Polisi meringkus enam orang pelaku aksi begal yang melukai bagian mata korban di kawasan Neglasari, Kota Tangerang, Banten.

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Polisi meringkus enam orang pelaku aksi begal yang melukai bagian mata korban di kawasan Neglasari, Kota Tangerang, Banten. Polisi mengatakan, dari enam orang pelaku tersebut, pelaku yang melakukan pembacokan atau berperan sebagai eksekutor yakni anak berusia 15 tahun. 

Aksi begal yang terjadi di Neglasari tersebut terjadi pada Sabtu (16/7), dan polisi menangkap para pelaku satu pekan kemudian. Keenam pelaku yang ditangkap yakni dua orang dewasa berinisial FE (22) dan PA (19), dan empat pelaku anak di bawah umur yakni FH (16), AF (15), MA (16), dan DE (16). 

Baca Juga

"Eksekutor (yang membacok korban) adalah inisial AF, usia 15 tahun," kata Kapolres Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho usai konferensi pers di Mapolsek Neglasari, Senin (25/7/2022). 

Zain menjelaskan, korban begal sekaligus pembacokan tersebut yakni AS, seorang karyawan yang bekerja di kawasan Neglasari. Kronologinya, begal tersebut terjadi pada sekira pukul 03.30 WIB ketika korban bersama dengan rekannya kehabisan bensin. Pada saat korban dan rekannya tengah menuntun sepeda motor, tiba-tiba datang segerombolan orang berboncengan dengan menggunakan tiga sepeda motor. 

"Tiga sepeda motor berboncengan tiba-tiba memepet dan melakukan pembacokan menggunakan celurit ke korban yang mengenai kepala, tepatnya mata korban, sehingga terjadi kerusakan dan berpotensi buta," ujarnya.

Korban AS kemudian menghubungi ayahnya yang ada di Blora. Sang ayah langsung ke Tangerang dan melaporkan kasus yang menimpa anaknya ke pihak kepolisian. Lalu polisi pun menangkap para pelaku. 

"Mereka (enam orang pelaku) merupakan satu kelompok. Tidak ada yang residivis, malah yang membacok anak-anak, bukan dewasa, dalam keadaan sadar," ujarnya.

Berdasarkan pendalaman yang dilakukan, Zain mengatakan para pelaku juga melakukan aksi yang sama di lima titik pada Rabu (20/7) di berbagai tempat yakni satu TKP di Sepatan, tiga TKP di Pakuhaji, dan satu TKP di Teluknaga. 

Modus para pelaku melancarkan aksinya yakni berkeliling mencari para calon korban yang membawa handphone, lalu diancam dengan senjata tajam. Apabila korban melakukan perlawanan, lalu pelaku tak segan melakukan kekerasan dengan sajam yang dibawa. 

"Motif pelaku untuk mendapatkan handphone yang didapatkan dari korban untuk dijual dan dibagi-bagi (hasil penjualannya) dengen pelaku-pelaku lain," kata dia. 

Atas perbuatannya, dua orang pelaku dewasa dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukumam paling lama sembilan tahun penjara. Sementara empat orang pelaku anak-anak dikenai Pasal 76 dan Pasal 80 ayat 1 UU Perlindungan Anak. 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement