REPUBLIKA.CO.ID, oleh Flori Sidebang, Meiliza Laveda, Dessy Suciati Saputri, Antara
Pengajuan permohonan merek Citayam Fashion Week (CFW) Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM. Pendaftaran hak atas kekayaan intelektual (HAKI) dilakukan oleh dua pihak, yakni PT Tiger Wong Entertainment milik artis Baim Wong dan Indigo Aditya Nugroho pada 21 Juli 2022.
"Memang benar kita sudah terima dua pengajuan permohonan merek untuk Citayam Fashion Week dengan pemohon yang berbeda," kata Koordinator Humas Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM, Irma Mariana, saat dihubungi Republika, Senin (25/7/2022).
Pengajuan permohonan HAKI tersebut menuai pro dan kontra di publik. Sebagian warga menilai upaya mengeklaim CFW tidak bijak.
Irma mengatakan, DJKI Kemenkumham tidak bisa menolak pengajuan permohonan yang masuk ke pihaknya. Sebab, ada undang-undang yang mengatur hal tersebut.
"Tentu saja kita tidak bisa menolak pengajuan yang masuk ke kami. Jadi siapapun yang mengajukan permohonan merek, itu pasti akan diterima di sistem kami. Kita kan ada aturan, kita ada undang-undang yang mengatur itu. Jadi setiap permohonan yang masuk itu harus tetap kita proses," jelas dia.
Irma menjelaskan, ada banyak proses maupun tahapan yang harus dilalui untuk mendapatkan suatu hak merek. "Jadi tidak serta merta mereka masukkan pengajuan (permohonan) terus mereka langsung terdaftar mereknya, tidak seperti itu," jelas dia.
Ia mengungkapkan, pengajuan yang dilakukan oleh Baim Wong dan Indigo Aditya Nugroho saat ini masih dalam proses tahap formalitas. Irma menuturkan, tahap formalitas ini akan dilakukan pengecekan terkait syarat administrasi. Misalnya, harus melampirkan logo merek yang ingin didaftarkan, serta membuat surat pernyataan bahwa benar merek yang diajukan adalah bukan plagiasi.
"Ketika formalitasnya sudah lengkap, baru akan dilakukan publikasi selama dua bulan. Tahapan publikasi ini, nanti masyarakat itu bisa menilai, bisa mengajukan keberatan kalau seandainya ada yang ingin mengajukan keberatan ya," ungkap Irma.
Setelah tahap publikasi selama dua bulan, lanjut dia, tahap selanjutnya adalah pemeriksaan. Dalam tahap ini, tim pemeriksa merek dari DJKI Kemenkumham akan melakukan pemeriksaan dan menentukan apakah merek tersebut dapat diberikan atau tidak.
"Jadi tahapan ini lah (tahap pemeriksaan) yang akan menentukan, apakah merek ini bisa diberikan atau tidak," tutur dia
Irma menambahkan, mengingat nama Citayam Fashion Week yang sudah lebih dulu dikenal oleh masyarakat luas, maka hal ini dapat dijadikan pertimbangan oleh tim pemeriksa merek. "Ini bisa dijadikan salah satu pertimbangan nanti oleh tim pemeriksa merek. Lagi-lagi, yang akan melakukan aspek pemeriksaan itu ruang lingkupnya nanti akan besar. Misalnya nanti saat tahapan publikasi nanti ada yang mengajukan keberatan, nah pengajuan keberatan itu akan menambah ruang lingkup pemeriksaan tadi," ungkap dia.
"Jadi akan menambah (bahan) pertimbangan, 'oh ternyata ada yang keberatan', itu akan masuk ke dalam dokumen pembanding mereka. Sehingga nanti akan dipertimbangkan hal-hal yang bisa menentukan apakah merek ini bisa diberikan atau tidak. Karena ini kan sudah keburu viral ya," imbuhnya.
Bukan hanya belum tentu diterima permohonannya. Bahkan seluruh permohonan bisa saja ditolak.
"Jadi ada proses yang harus mereka lewati dan belum tentu dua merek (yang diajukan) ini keterima. Bisa jadi dua-duanya ditolak, bisa jadi satunya diterima, satunya ditolak. Tapi yang pasti tidak akan mungkin ada dua merek dengan dua kepemilikan yang sama," kata Irma.
Irma pun tidak memungkiri adanya kemungkinan dua permohonan yang diajukan itu dapat ditolak. Namun, ia menegaskan, hal itu ditentukan dari hasil pemeriksaan tim pemeriksa merek.
"Ada (kemungkinan dua permohonan ditolak). Tapi lagi-lagi nanti itu di tahapan akhir. Pemeriksa yang bisa menentukan karena kan mereka yang punya kewenangan dan punya kompetensi untuk hal tersebut," tutur Irma.
Pendaftaran merek di DJKI dapat dilakukan secara online di dgip.go.id. Perlindungan merek menganut sistem first to file atau siapa yang terlebih dahulu mendaftar yang mendapat hak perlindungan merek. Perlindungan diberikan selama 10 tahun semenjak permohonan merek pertama kali diajukan pendaftarannya dan dapat diperpanjang untuk perlindungan mereknya.